Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono (tengah) memberikan keterangan ketika menunjukkan tersangka yang menayangkan film porno di kawasan Prapanca, Kebayoran Baru, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/10). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Karyawan PT Mediatrac Sistem Komunikasi, SAR (24) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus videotron porno di Prapanca, Kebayoran Baru, saat rilis kasus videotron di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/10). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menunjukkan barang bukti serta tersangka kasus videotron porno di Prapanca, Kebayoran Baru, berinisal SAR, saat rilis kasus videotron di Polda Metro Jaya, Rabu (5/10). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Barang bukti yang diperlihatkan petugas saat merilis kasus videotron porno di Prapanca, Kebayoran Baru, dengan tersangka karyawan PT Mediatrac Sistem Komunikasi, SAR (24), di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/10). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono memperlihatkan barang bukti beserta tersangka kasus videotron porno di Prapanca, Kebayoran Baru, berinisal SAR, saat rilis kasus videotron di Polda Metro Jaya, Rabu (5/10). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)