Dirilis Polda, Ini Sosok Tersangka Pemutar Film Porno di Videotron

Polda Metro Jaya sudah menetapkan karyawan PT Mediatrac Sistem Komunikasi, SAR (24) sebagai tersangka kasus videotron porno di Prapanca.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 05 Okt 2016, 14:37 WIB
20161005-Tersangka Videotron Porno Dirilis Polda Metro Jaya-Jakarta
Polda Metro Jaya sudah menetapkan karyawan PT Mediatrac Sistem Komunikasi, SAR (24) sebagai tersangka kasus videotron porno di Prapanca.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono (tengah) memberikan keterangan ketika menunjukkan tersangka yang menayangkan film porno di kawasan Prapanca, Kebayoran Baru, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/10). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Karyawan PT Mediatrac Sistem Komunikasi, SAR (24) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus videotron porno di Prapanca, Kebayoran Baru, saat rilis kasus videotron di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/10). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menunjukkan barang bukti serta tersangka kasus videotron porno di Prapanca, Kebayoran Baru, berinisal SAR, saat rilis kasus videotron di Polda Metro Jaya, Rabu (5/10). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Barang bukti yang diperlihatkan petugas saat merilis kasus videotron porno di Prapanca, Kebayoran Baru, dengan tersangka karyawan PT Mediatrac Sistem Komunikasi, SAR (24), di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/10). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono memperlihatkan barang bukti beserta tersangka kasus videotron porno di Prapanca, Kebayoran Baru, berinisal SAR, saat rilis kasus videotron di Polda Metro Jaya, Rabu (5/10). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya