Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki tahap pembacaan tuntutan. Tuntutan dibacakan di depan majelis hakim atas dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Jessica.
Pantauan Liputan6.com, persidangan baru dimulai pada pukul 13.08 WIB atau molor empat jam dari jadwal yang ditentukan, yakni pukul 09.00 WIB. Sorakan pengunjung sempat menyambut Jessica saat memasuki ruang persidangan.
Advertisement
"Huuuuuuu..." suara pengunjung riuh saat Jessica dipersilakan duduk di depan majelis hakim, PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Namun suasana riuh itu dengan cepat dapat dikendalikan Ketua Majelis Hakim Kisworo. Sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Dengan memperhatikan hal-hal dalam persidangan, kami bakal membacakan tuntutan kepada Jessica Kumala Wongso," ucap jaksa Ardito Muwardi.
Seperti beberapa kali persidangan terakhir, Jessica tampak di persidangan dengan mengenakan kemeja berwarna putih. Rambut panjangnya dibiarkan terurai. Jessica juga kembali mengenakan kacamata dengan frame berwarna hitam.
Sepanjang persidangan, Jessica tampak menundukkan pandangan saat mendengarkan JPU membacakan materi tuntutannya. Tak terlihat raut ceria di wajah Jessica. Tak ada senyuman dari bibir alumnus Billy Blue Collage Australia itu.
Pandangan Jessica lurus ke arah majelis hakim yang ada di depannya. Beberapa kali ia mengarahkan pandangannya ke arah JPU. Namun dia justru lebih sering menengok ke arah tim penasihat hukumnya dengan ekspresi datar.
Sesekali Jessica tampak membetulkan posisi kacamatanya menggunakan tangan kanan. Dia juga beberapa kali menundukkan kepalanya ke kiri atau ke kanan, seperti tengah menunjukkan kondisinya yang lelah atau payah.
Sebelum persidangan, koordinator penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan menyatakan bahwa kliennya telah siap mendengarkan tuntutan jaksa. Dia pun berharap majelis hakim dapat memutuskan kasus 'kopi sianida' ini dengan seadil-adilnya.
"Kalau dikatakan siap ya memang sulit, tapi ya memang dia harus siap karena sudah terjadi. Mudah-mudahan tidak ada Jessica Jessica lainnya di Republik ini. Jangan ada Sengkon Karta di sini," ucap Otto sebelum sidang.
Kasus kematian Mirna usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 lalu menjadi atensi publik. Mirna tewas diduga akibat racun sianida yang ada di dalam kopi tersebut. Ini merupakan kali pertama kasus sianida terjadi di Indonesia.
Jessica menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.