Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang penerapan Undang-Undang (UU) sertifikasi halal.
Katua Apindo Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardhana menjelaskan dari beberapa pasal yang sudah tercantum dalam UU tersebut dinilai sangat kontradiktif dengan esensi yang dimaksudkan.
"Jadi Undang-Undang ini tidak ada urgencynya, beberapa pasal di dalamnya juga malah kontradiktif. Definisi mengenai apa itu Halal di sini juga masih terlalu luas," kata Danang di Hotel Ibis, Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Dia menuturkan, UU ini mengibaratkan Indonesia menjadi negara yang sudah mandiri, tidak tergantung terhadap negara lain. Padahal saat ini sebagai negara berkembang Indonesia masih tergantung pada produk-produk impor.
Baca Juga
Advertisement
Jika UU ini diterapkan, beberapa negara yang selama ini menjadi tujuan impor Indonesia dinilai akan kesulitan untuk mengikuti prosedur yang ditentukan dalam UU ini.
"Kita itu masih ada bahan-bahan atau produk yang impor, dengan demikian secara teknis kita berhubungan dengan negara lain. Kalau UU ini diterapkan, apa mereka mau mensertifikasi produknya untuk masuk ke Indonesia, kalau tidak mau, kita mau apa?," papar dia.
Tak hanya itu, persoalan lain yang bisa timbul akibat penerapan UU ini adalah dalam hal konflik sosial. Dalam UU ini menyebutkan pengawasan produk halal diserahkan ke pemerintah dan masyarakat.
Danang mengatakan, jika pengawasan diserahkan ke masyarakat, ke depan akan timbul banyak lembaga masyarakat yang memanfaatkannya dengan menerapkan pungutan.
"Sudahlah, pemerintah itu tidak usah capek-capek memikirkan UU ini. UU ini itu dibuat terlalu prematur, awalnya saja sudah salah kaprah, jadi mau diterapkan juga susah," ungkap dia. (Yas/Ahm)