Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki agenda pembacaan tuntutan. Dalam kesempatan ini, jaksa penuntut umum (JPU) meyakinkan majelis hakim bahwa Jessica bersalah.
Jaksa juga menanggapi pernyataan kubu Jessica yang menyebutkan proses penyelidikan berupa penyitaan dan pengambilan barang bukti kasus 'kopi sianida' ini melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No 10 Tahun 2009. Bagi jaksa, Perkap tersebut tak berlaku bagi warga sipil.
Advertisement
"Perkap hanya mengikat anggota kepolisian, bukan masyarakat. Jadi, pengambilan sampel dari dokter tentunya tidak sesuai (Perkap) maka tidak masalah. Jadi juga tidak dipakai surat resmi pengambilan (sampel)," ujar JPU Melanie dalam persidangan PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Melanie mengakui bahwa penyitaan dan pengambilan sampel pada jasad Mirna itu tidak sesuai dengan yang tercantum pada Perkap. "Namun tindakannya tidak batal demi hukum," tandas dia.
Sebelumnya, pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengungkapkan keberatan lantaran pemeriksaan barang bukti pada kasus kematian Mirna melanggar Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara dan laboratoris kriminalistik barang bukti kepada laboratorium forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 58 Peraturan Kapolri itu menjelaskan pemeriksaan barang bukti untuk kasus keracunan dan korban meninggal wajib memenuhi persyaratan teknis. Dalam aturan itu, disebutkan standar jumlah pengambilan sampel organ tubuh korban.
Kasus kematian Mirna usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 lalu menjadi atensi publik. Mirna tewas diduga akibat racun sianida yang ada di dalam kopi tersebut. Ini merupakan kali pertama kasus sianida terjadi di Indonesia.
Jessica menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.