Liputan6.com, Jakarta - Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan heran mendengar materi tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan ke-27 kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Sebab, jaksa dianggap membacakan kesimpulan di luar fakta persidangan.
Hal yang paling membuat Otto geleng-geleng kepala adalah terkait munculnya angka lima miligram sianida di berkas tuntutan yang dibacakan. Padahal, saksi-saksi sebelumnya tidak pernah menyebutkan angka tersebut.
Advertisement
"Masa dia bilang bahwa Jessica memasukkan sesuatu (diduga sianida) 5 miligram. Kapan itu? Dari mana muncul itu?" ujar Otto di sela skorsing sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Otto memang tidak mau menuduh jaksa memanipulasi fakta persidangan. "Keterangan saksi kan semacam diputar-putar gitu ya. Kalau saya bilang manipulasi kan enggak enak, tapi ya itu enggak benar menurut saya," tutur Otto.
Saat membacakan kesimpulan keterangan ahli dalam materi tuntutan, JPU memang sempat memastikan Mirna tewas akibat racun sianida. Mirna juga diyakini menenggak sebanyak lima miligram racun sianida yang diduga tercampur ke dalam es kopi Vietnam.
Menurut jaksa, kesimpulan itu berdasarkan pada keterangan ahli digital forensik yang pernah bersaksi di persidangan, Muhammad Nuh. Namun Otto tetap yakin, Nuh tidak pernah menyebutkan temuan sianida sebanyak lima miligram.
"Nuh sendiri ahlinya, tidak pernah mengatakan bahwa dia melihat di CCTV, Jessica itu mengambil sianida lima miligram. Berarti dia (jaksa) hitung. Kalau sudah diketahui lima miligram, berarti ada dong barangnya dong?!" beber Otto.
Sementara hingga saat ini belum ada satu pun saksi yang menyatakan melihat Jessica menaruh racun di kopi Mirna. Apalagi jumlah takaran racun yang dimasukkan ke kopi tersebut.
Kasus kematian Mirna usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 lalu menjadi atensi publik. Mirna tewas diduga akibat racun sianida yang ada di dalam kopi tersebut. Ini merupakan kali pertama kasus sianida terjadi di Indonesia.
Jessica menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.