5 Hal yang Beratkan Jessica Wongso

Perbuatan Jessica Kumala Wongso dinilai sangat keji. Sebab, Jessica melakukannya terhadap temannya sendiri.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 05 Okt 2016, 21:56 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10). Terdakwa Jessica tengah jalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dituntut hukuman penjara selama 20 tahun. Pembacaan tuntutan ini dilakukan dalam sidang ke-27.

Pembacaan tuntutan terhadap Jessica disampaikan jaksa Melanie. Menurut jaksa, ada lima hal yang memberatkan Jessica Wongso.

"Pertama meninggalnya korban telah menyebabkan kepedihan mendalam terhadap keluarga. Kedua perencanaan terdakwa dilakukan secara matang, sehingga terlihat keteguhan," ucap Melanie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016) malam.

Hal ketiga yang memberatkan adalah perbuatan Jessica dinilai sangat keji. Sebab, Jessica melakukannya terhadap temannya sendiri.

"Keempat perbuatan tergolong sadis karena tak langsung membunuh, tetapi membuat korban tersiksa," ia memaparkan.

"Kelima saudara terdakwa dalam pemeriksaan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara tidak ada hal-hal yang meringankan," jaksa Melanie menjelaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya