Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus penipuan 177 calon jemaah haji asal Indonesia yang menggunakan kuota Filipina.
Kedua tersangka yang telah ditahan sejak Senin 3 Oktober 2016 itu, sebelumnya telah pemeriksaan di Filipina atas kasus pemalsuan paspor calon haji.
Advertisement
"Dua orang sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Dia menjelaskan penyidik masih memburu seorang WNI yang juga telah berstatus tersangka. Sedangkan WN Malaysia yang juga berstatus tersangka berinisial HR sudah ditahan oleh otoritas hukum Filipina.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka yang hampir memberangkatkan 177 WNI ke Arab Saudi. Sembilan tersangka ini melakukan tipu daya menawarkan haji cepat dengan menggunakan kuota dan paspor haji Filipina.
Sembilan tersangka ini di antaranya H, HAS, BDMW, MNA, HMT, HF alias A, HA alias A, ZAP dan HR. HR merupakan tersangka utama yang bertanggung jawab atas pemalsuan paspor Filipina tersebut karena HR pun memiliki dua paspor yakni Malaysia dan Filipina.