Liputan6.com, Jakarta - Perlahan namun pasti deklarasi dan repatriasi program pengampunan pajak atau tax amnesty terus meningkat terutama pada periode kedua.
Dari data dashboard Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan, Kamis (6/10/2016), pukul 10.53 WIB, nilai komposisi harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan mencapai Rp 3.718 triliun atau naik Rp 52 triliun dari periode kemarin Rp 3.666 triliun.
Komposisi itu terdiri dari deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp 2.612 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 967 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 139 triliun.
Selain itu, jumlah SPH mencapai 389.984 wajib pajak. Adapun komposisi uang tebusan berdasarkan SPH sebesar Rp 91,2 triliun. Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH itu antara lain orang pribadi non UMKM sebesar Rp 78,3 triliun, badan non UMKM sebesar Rp 10 triliun, dan OP UMKM sebesar Rp 2,8 triliun sedangkan sisanya badan UMKM.
Baca Juga
Advertisement
Kemudian uang tebusan berdasarkan surat setoran pajak (SPP) mencapai Rp 97,3 triliun. Komposisi uang tebusan itu antara lain pembayaran tebusan Rp 93,8 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, pembayaran bukti permulaan Rp 364 miliar.
Pada periode kedua tax amnesty ini pemerintah mengharapkan wajib pajak badan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat ikuti tax amnesty.
Sebelumnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan, sebanyak 71 ribu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengikuti Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) di periode I. Keikutsertaan ini menunjukkan antusiasme pelaku UMKM untuk menyukseskan tax amnesty.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, sebanyak 71 ribu UMKM tersebut meliputi, 66 ribu Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi UMKM dan WP Badan UMKM sebanyak 5 ribu.
"Saya apresiasi WP yang sudah berpartisipasi pada tax amnesty di periode I, yakni pengusaha UMKM 66 ribu dan UMKM Badan 5 ribu," jelasnya saat ditemui di Tangerang Selatan,pada Rabu 5 Oktober 2016.
Hestu Yoga berharap, pengusaha UMKM Orang Pribadi dan UMKM Badan akan lebih banyak ikut tax amnesty di periode II dan III. Alasannya, tarif flat berlaku bagi UMKM hingga 31 Maret 2017. (Ahm/Ndw)