Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi menjawab kekhawatiran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal cuti kampanye. Ahok khawatir jika dia cuti untuk kampanye di Pilkada DKI Jakarta maka pengesahan APBD DKI 2017 terancam molor. Itu karena ia menilai Plt gubernur tak dapat menandatangani pengesahan APBD.
Namun Jokowi menjawab kekhawatiran Ahok itu dengan mengirim Profesor Djohermansyah Djohan untuk menjelaskan di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement
"Plt dari pejabat pimpinan tinggi madya Kemendagri atau dari pemda, yang bersangkutan berhak menandatangani Perda APBD maupun perda perangkat daerah sesuai dengan bingkai prioritas petahana," ujar Djohan di Gedung MK Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Djohermansyah menyatakan, seorang Plt gubernur adalah sosok ideal untuk menjabat sebab bebas dari konflik pilkada. "Plt adalah pejabat terbaik dan bebas dari conflict of interest pilkada," ujar dia.
Pada kesimpulan kesaksiannya, Djohermansyah, meminta majelis hakim menolak permohonan Ahok untuk diberi hak tidak cuti kampanye.
"Sebaiknya cuti bagi petahana tetap dipertahankan, karena lebih bayak manfaat dari pada mudaratnya. (Cuti Kampanye) Bisa meningkatkan kualitas pilkada kita," Djohan menandaskan.