Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, hingga saat ini jumlah wajib pajak yang ikut pengampunan pajak (tax amnesty) masih sangat kecil. Dari total wajib pajak yang wajib melapor SPT, baru 2 persen yang ikut tax amnesty.
Ken mengungkapkan, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT setiap tahun sebanyak 20.165.718 wajib pajak. Namun dari jumlah tersebut baru sekitar 422.392 wajib pajak yang ikut tax amnesty. "Yang ikut tax amnesty sekarang baru 2 persen," ujar dia di Kantor DPP HIPMI, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Dia menjelaskan, dari wajib pajak orang pribadi yang tercatat melaporkan SPT sebanyak 18.950.301. Angka ini terdiri dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 16.817.086 dan wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 2.133.215.
Baca Juga
Advertisement
Dari total wajib pajak orang pribadi ini, yang ikut tax amnesty hanya sekitar 333.091 wajib pajak atau sekitar 1,76 persen. Rinciannya, dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 162.876 dan wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 170.125.
Sedangkan dari wajib pajak badan, dari yang melaporkan SPT yaitu sebanyak 1.215.417 wajib pajak, baru 89.301 yang ikut tax amnesty. Ini artinya hanya sekitar 7,35 persen.
"Yang ikut tax amnesty dari jumlah SPT yang terdaftar untuk wajib pajak badan masih 7 persen, yang orang pribadi juga demikian. Jadi rata-rata yang ikut tax amnesty ini dari total SPT yang ada baru 2 persen," kata dia.
Meski demikian, Ken berharap pada pelaksanaan tax amnesty periode II dan periode III yang akan berlangsung, 98 persen wajib pajak ini ikut tax amnesty. Dengan demikian, uang tebusan, harta deklarasi dan repatriasi juga akan terus meningkat hingga akhir pelaksanaan tax amnesty pada Maret 2017 nanti.
"Artinya apa? Nantinya ke depan yang 98 persen ini bisa ikut semua. Saya nggak mau lihat jumlahnya ya, jumlah itu otomatis. Kalau soal nominalnya jangan dilihat, pasti akan naik," tandas dia. (Dny/Gdn)