LPSK: Saksi Kasus Dimas Kanjeng Ketakutan

Selain rasa takut, para saksi juga cemas atas keselamatan keluarganya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Okt 2016, 16:21 WIB
Rekonstruksi pembunuhan 2 pengikut Dimas Kanjeng digelar di Probolinggo.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai membeberkan, kondisi 12 saksi yang dilindungi atas kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi masih tertekan. Bahkan mereka mengalami ketakutan yang luar biasa.

"Kondisi mental mereka sangat shock. Jadi dari beberapa saksi yang kita lindungi memang mengalami ketakutan," tutur Semendawai di ruang Media Centre Kantor LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, Kamis (6/10/2016).

Selain rasa takut, dia melanjutkan, para saksi juga cemas atas keselamatan keluarganya. Pasalnya, identitas mereka sudah terlacak dan diketahui oleh para pelindung Taat Pribadi.

Sebab itu, saat ini para saksi dan beberapa keluarga sudah dikirim di rumah aman agar terhindar dari hal yang membahayakan.

Para saksi juga diberikan penyuluhan dan konsultasi untuk pemulihan mental mereka. "Supaya mereka tidak alami tekanan, kita juga berikan semacam konsultasi dengan psikolog. Kita lakukan pemeriksaan kesehatan agar fit untuk berikan keterangan," jelas dia.

Semendawai menyebut, beberapa waktu lalu para saksi juga sudah dimintai keterangan dan rekontruksi. Mereka juga didampingi LPSK dalam pelaksanaan tersebut.

"Dalam rangka menunjukkan peristiwa yang terjadi, kami dampingi mereka. Perlindungan ini bukan hanya sifat fisik, tapi bersifat prosedural dan juga medis," Semendawai menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya