Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI AM Fatwa mengatakan, semua anggota dan pimpinan DPD menerima keputusan BK DPD RI untuk mencopot Irman Gusman dari jabatan ketua.
Irman dicopot karena melanggar etika berkaitan dengan status tersangkanya pada kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor.
Advertisement
"Ketika kita sudah jelaskan, setelah jelas, semuanya menerima," ujar Fatwa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Fatwa menjelaskan, tak ada satu pun anggota dan pimpinan DPD yang menolak pencopotan senator asal Sumatera Barat itu. Kata Fatwa, jika ada yang menolak, maka dia tidak bisa menerima aturan tata tertib di DPD.
"Tidak ada yang menolak lagi. Ini suara bulat. Tidak ada yang tidak bisa menerima. Kalau tidak menerima, berarti tidak bisa menerima tata tertib DPD RI," ujar senator asal DKI Jakarta itu.
Sebelumnya, Irman Gusman tidak terima pencopotan dirinya dari jabatan Ketua DPD. Irman pun menyemprot DPD. Menurut dia, DPD harus menghormati proses hukum yang tengah ditempuhnya, yakni praperadilan.
"Ya ini kan masih ada praperdilan, baru asas praduga tak bersalah. Kita hormati dong proses hukum," kata Irman usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 5 Oktober 2016.
Permohonan praperadilan Irman Gusman sendiri akan mulai disidangkan PN Jaksel pada Selasa 18 Oktober 2016 mendatang. Sidang itu akan dipimpin oleh Hakim tunggal, I Wayan Karya.