Liputan6.com, Jakarta - Program pengampunan pajak (tax amnesty) dengan nilai pengungkapan harta mencapai lebih dari Rp 3.500 triliun dan uang tebusan Rp 97 triliun belum memuaskan hati Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi. Alasannya, harapan memperoleh basis pajak masih sangat rendah yang ditunjukkan dengan data peserta tax amnesty hingga saat ini.
Saat Sosialisasi Tax Amnesty Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Ken mengatakan, dari total Wajib Pajak (WP) yang wajib menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak sebanyak 20,17 juta WP, baik Orang Pribadi maupun Badan Usaha, yang ikut tax amnesty baru 422,39 ribu WP. Realisasinya setara dengan 2,09 persen.
Untuk UMKM yang sudah ikut tax amnesty sebagai WP OP sebanyak 236,93 ribu dan WP Badan UMKM sebanyak 14,34 ribu. Sementara uang tebusan berdasar Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp 93,8 triliun, ditambah pembayaran buper dan tunggakan dengan total Rp 97,2 triliun.
Baca Juga
Advertisement
"Saya belum puas, saya paling susah dipuaskan karena saya berharap 20 juta WP yang ikut tax amnesty. Uang tebusan yang bikin saya puas mungkin 10 kalinya, karena dengan uang Rp 97 triliun, harta yang dideklarasikan berarti Rp 4.500 triliun," ujar Ken di Kantor Kanwil WP Besar di Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Menurut Ken, tax amnesty sangat penting bagi Indonesia untuk menumbuhkan ekonomi Indonesia. Saat ini, diakuinya, masyarakat sudah semakin sadar membayar pajak karena Ditjen Pajak memberikan pelayanan semaksimal mungkin dan tarif rendah.
"Tax amnesty berhasil karena gotong royong, di luar negeri tidak ada. Boleh kita kalah main bola kalah sama negara lain, tapi mereka kalah dengan tax amnesty," jelasnya.
Ken bilang, masyarakat Indonesia mulai patuh membayar pajak karena percaya pada pemerintahan ini. "Percaya pada presidennya lantaran banyak sekali berbondong-bondong bayar pajak antre sampai malam didatangi. Dulu orang tidak bayar pajak tidak malu, sekarang malu," pungkas dia. (Fik/Gdn)