Liputan6.com, Bandung - Dit Reskrimsus Polda Jawa Barat tengah memeriksa indikasi pelanggaran hukum yang terjadi di hulu Sungai Cimanuk mengatakan, pihaknya telah memanggil 15 pihak yang bersaksi atas dugaan alih fungsi lahan ilegal. Berdasarkan pendalaman, polisi menemukan indikasi pelanggaran hukum.
"Sepuluh hari kita sudah berjalan lakukan penyelidikan yang perlu diluruskan, kita cari pelanggaran hukum, bukan penyebab banjirnya. Tim ini sudah kita bentuk, dipimpin langsung oleh Wadir Krimsus," kata Kliment, Kamis (6/10/2016).
Dia menyebutkan terdapat tiga undang-undang yang dilanggar di kawasan hulu Sungai Cimanuk, yaitu lingkungan hidup, kehutanan, dan korupsi. Kliment mengatakan, hutan lindung di kawasan itu telah berubah fungsi menjadi perkebunan warga dan tempat wisata.
"Kita masih mintai keterangan kepada kelompok pertanian di sana serta juga izin bangunan vila di hulu Sungai Cimanuk. Kenapa mereka di sana, siapa yang memerintahkan dan berikan izin," tutur dia.
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, Kepala Tim Khusus Penyelidikan Banjir Bandang Garut, Wadirkrimsus AKBP Diki Budiman mengatakan telah memanggil 15 orang saksi untuk dimintai keterangan.
"Hari ini kita mintai keterangan dari beberapa saksi di antaranya BUMD, BUMN, pemilik wisata alam di hulu Sungai Cimanuk, dan pihak Perhutani," kata dia di Mapolda Jabar.
Dia menerangkan, soal pendirian tempat wisata, vila maupun hotel di kawasan tersebut pun perlu diperiksa apakah sesuai dengan RTRW. Pihaknya memerlukan keterangan dari dinas terkait untuk mengetahui adanya pelanggaran atau tidak.
"Ada kejanggalan. Seharusnya tidak di situ. Kami belum melihat sejauh mana perizinan dikeluarkan. Kenapa ada vila di sana (Darajat)," kata dia.
Meski begitu, lanjut Diki, hasil pemeriksaan dipastikan tidak selesai dengan cepat. Pihaknya akan mengevaluasi terlebih dahulu untuk mengembangkan pemeriksaan tersebut.
"Hasil pemeriksaan pasti tidak hari ini. Dari pemeriksaan ini, kita bakal evaluasi untuk lanjut lidik atau tidak," ujar dia.