Baru Jabat, Kapolda Riau Pecat 29 Polisi

Tidak ada polisi Riau yang dipecat terlibat kasus korupsi atau penyuapan.

oleh M Syukur diperbarui 06 Okt 2016, 22:25 WIB
Mabes Polri resmi melantik Irjen Moecghiyarto mengantikan irjen Tito Karnavian. Selain itu, turut dilantik Kapolda Riau Brigjen Supriyanto (Liputan6.com/ Ferbian Pradolo)

Liputan6.com, Pekanbaru - Polda Riau menjadi sorotan akibat ulah sejumlah anggotanya pada tahun ini. Tak ingin berlarut-larut, Kapolda Riau yang baru dilantik, Brigjen Zulkarnain Adinegara memecat 29 anggota polisi yang menjadi bawahannya.

Rata-rata mereka dipecat karena terlibat kasus narkoba. Sisanya desersi atau meninggalkan kedinasan tanpa alasan yang jelas. Melihat dari pangkatnya, mereka yang dipecat rata-rata adalah bintara.

Menurut Zulkarnain, pihaknya tidak menoleransi anggota yang terlibat narkoba. Apalagi, anggota yang berusaha menjadi beking bandar barang haram tersebut.

"Kita pecat saja, apalagi yang terlibat narkoba," ujar Zulkarnain, Rabu petang, 5 Oktober 2016.

Lelaki yang baru saja menggantikan Brigjen Supriyanto sebagai Kapolda itu mengibaratkan anggota kepolisian sebagai sapu. Harapannya, anggota menjadi pembersih dari setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat.

"Saya berharap polisi itu benar-benar bersih karena mereka itu ibaratnya sebagai sapu untuk membersihkan berbagai kotoran. Alangkah sedihnya jika mereka sendiri kotor," ucap Zulkarnain.

Untuk itu, Kapolda mendorong Bid Propam menindak tegas dan membersihkan anggota yang melanggar, terutama yang terlibat narkoba.

"Kalau sudah diproses akan segera kita dorong untuk diajukan diberhentikan (secara tidak hormat)," kata Zulkarnain.

Ia juga sudah menghimbau jajarannya di Kasatwil atau Kapolres di seluruh Riau agar mengingatkan anggotanya untuk menjauhi narkoba.

"Agar disampaikan kepada anggotanya supaya jangan main-main pada narkoba. (Kalau terlibat) sepatutnya dipecat saja," kata Zulkarnain.

Selain 29 anggota yang dipecat, masih ada 31 anggota lainnya yang bermasalah. Mereka dihukum berupa demosi, yaitu penurunan jabatan secara fungsi dan kewilayahan. Ada pula yang disanksi tidak naik pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan pendidikan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya