Liputan6.com, Jakarta - Mutmainah atau Iin kini tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan setelah memutilasi bayinya yang masih berusia satu tahun bernama Arjuna.
Namun kepada sang kakak, Muhammad Wahidin, ibu muda ini berdalih bahwa ia tidak membunuh bayinya. Mutmainah merasa yakin yang ia potong adalah sebuah boneka kayu.
Namun di lain kesempatan, kepada sang kakak Iin mengatakan bahwa dirinya mendapat bisikan dari pocong di kontrakannya.
Advertisement
Hingga malam ini, Kamis (6/10/2016), misteri alasan Mutmainah memutilasi bayinya paling banyak menyita perhatian pembaca Liputan6.com, terutama di kanal News.
Kabar lain yang juga tak kalah diburu, tuntutan 20 tahun penjara bagi terdakwa Jessica Kumala Wongso dan kepedihan yang dalam dirasakan Jessica saat mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Berikut ulasan berita populer selengkapnya yang terangkum dalam Top 3 News;
1. Misteri Alasan Mutmainah Mutilasi Bayi Sendiri
Mutmaimah berdalih hanya memotong boneka kayu di hadapannya. Dia heran bayinya, Arjuna malah meninggal. Dia merasa tak membunuh atau memutilasinya.
Ibu muda yang kerap disapa Iin itu kini masih berada di RS Polri Kramatjati untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan, setelah membunuh dan memutilasi bayinya yang berusia satu tahun, Arjuna.
Muhammad Wahidin atau biasa dipanggil Wahid menceritakan, adiknya kini telah berubah menjadi aneh. Ia sedikit tak sadarkan diri.
Wahid menerangkan, selama dua bulan ke belakang, adiknya sering berbicara ngawur. Dia mengatakan alasannya memutilasi anaknya karena ada bisikan-bisikan aneh di telinganya.
"Dia dapat bisikan dari pocong yang ada di rumah kontrakannya, katanya disuruh ngasah pisau di pantatnya ulekan. Dia enggak tahu pas gituin (memutilasi) Arjuna, sampai enggak sadar kalau dia sudah enggak pakai baju," kata Wahid.
2. Jessica Wongso Dituntut 20 Tahun Penjara
Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki agenda tuntutan. Jaksa menuntut Jessica dengan hukuman pidana 20 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jessica Kumala atau Jessica Kumala Wongso dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Jessica Kumala Wongso resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Mirna Salihin oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, pada 29 Januari 2016. Berkas perkara Jessica sempat empat kali ditolak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga akhirnya diterima pada 25 Mei 2016.
Penyidik kemudian melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat 27 Mei 2016, untuk masuk ke penuntutan atau tahap dua.
3. Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara, Mata Jessica Berkaca-kaca
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akhirnya dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Sontak raut kesedihan Jessica semakin terlihat di wajahnya. Jessica langsung menundukkan pandangannya begitu mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa.
Meski tak keluar air mata, matanya terlihat berkaca-kaca. Kondisi itu terlihat jelas pada layar TV LCD milik PN Jakarta Pusat.
Mata yang sembab tak mampu disembunyikan sekalipun terhalang kacamata. Jessica berusaha tegar dan menjawab pertanyaan majelis hakim terkait pembelaan yang akan dilakukan di persidangan berikutnya. Sesekali berusaha tersenyum, tapi Jessica tetap tak bisa menyembunyikan kesedihannya.