Dirjen Pajak: Ada Pengusaha UKM Tapi Punya Apartemen di Singapura

Ini saat yang tepat bagi UMKM ikut tax amnesty karena tarif tebusan yang diberikan tidak berubah hingga 31 Maret 2017.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Okt 2016, 20:45 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengaku mendapati pelaku usaha yang mengaku‎ menjalani bisnis berskala Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tapi dengan nilai omzet melampaui lebih dari Rp 4,8 miliar dan memiliki banyak harta.

"Ada yang ngaku ke saya pengusaha kecil, tapi jualannya berlian, jam tangan mewah, bahkan punya apartemen di Singapura. Mereka menanyakan bagaimana lapor pajak dan ikut tax amnesty," jelas di ‎Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Memang, kata Ken, pemerintah sedang mendorong UMKM untuk ikut tax amnesty. Dari jumlah Wajib Pajak (WP) sebanyak 367,46 ribu yang ikut tax amnesty, sebanyak 54,32 ribu WP merupakan Orang Pribadi UMKM. Sedangkan Badan UMKM yang ikut tax amnesty sebanyak 14,34 ribu WP.

Ken mengingatkan, ini saat yang tepat bagi UMKM ikut tax amnesty. Pasalnya, tarif tebusan bagi UMKM tidak berubah hingga 31 Maret 2017

Dalam Undang-undang Tax Amnesty, tarif tebusan bagi UMKM beromzet sampai dengan Rp 4,8 miliar sebesar 0,5 persen bagi WP yang mengungkap nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar dalam Surat Pernyataan Harta (SPH). Sedangkan bagi WP yang melaporkan harta lebih dari Rp 10 miliar dikenakan tarif 2 persen.

"Saya tidak mau under estimated dengan UMKM, karena UMKM adalah WP besar penopang ekonomi Indonesia, khususnya konsumsi," ujar Ken.

‎Guna menjaring UMKM ikut tax amnesty, Ken mengaku, sudah mengeluarkan Peraturan Dirjen yang akan memberikan kemudahan bagi UMKM. Ada dua kemudahan yang ditawarkan, pertama, pelaku UMKM diberi kesempatan untuk mengisi Surat Pernyataan Harta (SPH) dengan tulisan tangan.

"Kita permudah dengan tulis tangan saat isi SPH dan daftar harta. Nanti kita scan, bisa kebaca datanya," terangnya.

Kemudahan kedua, dapat diwakilkan penyerahan SPH kepada Ditjen Pajak. Tentunya wakil tersebut merupakan pihak yang ditunjuk atau dipercaya para pelaku UMKM.

"Misalnya kamu menyerahkan SPH 100 orang temanmu pengusaha UMKM itu bisa, supaya mempermudah dan mengurangi antrean. Yang mewakili bisa dari asosiasi yang ditunjuk," jelas Ken.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya