Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membongkar reklame di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jakarta. Sebab, reklame tak berizin itu membuat tata kota menjadi semrawut.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan, pada tahap awal pihaknya membongkar reklame di 3 lokasi yakni JPO Busway Sumur Bor Jakarta Barat, JPO Reguler Warung Jati Barat Jakarta Selatan, dan JPO Reguler Pondok Indah Jakarta Selatan.
Advertisement
"Secara bertahap akan dilakukan pembongkaran reklame JPO di seluruh wilayah Jakarta yang tidak berizin, dan tidak sesuai dengan syarat teknis," ujar Andri pada keterangan tertulis, Jumat (7/10/2016).
Atas pembongkaran tersebut, Dishubtrans mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan itu.
"Selama pekerjaan berlangsung agar dapat menghindari ruas jalan tersebut, serta mematuhi petunjuk petugas di lapangan," ucap Andri.
Andri menjelaskan, pembongkaran akan dilakukan secara bertahap dengan menutup sebagian ruas jalan. "Tapi sebagian ruas lainnya masih dapat dilalui kendaraan," tandas Andri.
Hari ini, pembongkaran reklame akan dilakukan di JPO Reguler Jl. Buncit Raya Warung Jati Barat, Jakarta Selatan dan JPO reguler Pondok Indah Jl. Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan. Pembongkaran dilaksanakan mulai pukul 21.00 WIB sampai selesai.
Sementara kemarin, Pemprov DKI sudah membongkar reklame di JPO Busway Sumur Bor Jl. Daan Mogot, Jakarta Barat.