Liputan6.com, Jakarta - Jelang Pilkada Serentak 2017, sejumlah pihak mulai membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan salah satu calon. Namun, Polri menegaskan tidak mau menjadi 'alat' untuk menjegal salah satu calon dalam Pilkada 2017.
"Saat ini Pak Kapolri (Jenderal Polisi Tito Karnavian) memang belum mengeluarkan surat edaran baru terkait itu. Tapi jajaran sudah paham apa yang harus dilakukan, kita tidak mau ya jadi semacam itu (alat)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Advertisement
Berkaca pada pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, lanjut dia, Polri sudah mempunyai aturan untuk membatasi pelaporan tersebut. Salah satu cara untuk membatasinya dengan mengacu Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Penundaan Sementara Proses Hukum kepada Calon Kepala Daerah yang Dilaporkan atau Tersangkut Kasus Pidana.
Menurut dia, perkap itu masih berlaku hingga saat ini. Bahkan, hingga proses Pilkada Serentak 2017 berakhir nanti. Hal ini dilakukan untuk memastikan netralitas Polri dalam pilkada.
"Apa-apa, termasuk perkap, yang dikeluarkan di era Pak Badrodin Haiti, tidak berakhir. Meski saat ini sudah berganti Kapolri kecuali ada aturan lain yang mengubah. Kalau belum diubah ya tetap berlaku yang lama itu," Boy memungkas.