Liputan6.com, Jakarta Farhat Abbas berhasil memenangkan sengketa harta gono-gini dengan Nia Daniati. Dalam sidang putusan, majelis hakim menetapkan sebuah rumah dan dua mobil sebagai harta bersama.
Nantinya aset tersebut akan dijual dan hasilnya dibagi rata kepada Nia Daniati dan Farhat Abbas.
Baca Juga
Advertisement
"Hakim sudah memutuskan seadil-adilnya. Untuk rumah di Kemang, Jakarta Selatan; dan dua unit mobil sebagai harta bersama," kata pengacara Farhat Abbas, Rhony Sapulette di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).
Sebelumnya, pihak Nia Daniati juga sempat mempersoalkan beberapa aset lainnya seperti apartemen, tanah di Puncak, dan rumah di Bandung. Namun, ketika ditelusuri semuanya tak terbukti sebagai harta bersama.
"Ada sanggahan pihak Mbak Nia. Katanya ada apartemen, tanah di Puncak, dan rumah di Bandung, tapi itu semua tidak terbukti. Karena rumah itu punya orangtua Farhat," ucap Rhony Sapulette.
"Kalau apartemen memang harta bersama, tapi itu sudah dibayarkan untuk keperluan kepada rekan kerjanya. Karena saat itu posisi Farhat sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab kepada keluarga," ujarnya.
Dengan hasil ini, pihak Farhat Abbas pun mengaku puas. "Menurut kami ini sudah keputusan yang seadil-adilnya," kata Rhony Sapulette. (Ras)