Warga melintas di samping trotoar yang dijadikan tempat parkir motor di Jalan Juanda, Bekasi, 4 Oktober 2016. Trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki ini dialih fungsikan oleh jasa parkir liar sebagai tempat parkir kendaraan bermotor. (Foto: Fajar)
Sejumlah motor menggunakan trotoar sebagai tempat parkir di Jalan Juanda, Bekasi, 4 Oktober 2016. Padahal fungsi trotoar sejatinya merupakan hak pejalan kaki sesuai dengan UU No 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Foto: Fajar)
Seorang pejalan kaki terpaksa menggunakan bahu jalan di Jalan Juanda, Bekasi, 4 Oktober 2016. Hak pejalan kaki di Kota Bekasi terampas karena trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki menjadi lahan parkir kendaraan bermotor. (Foto: Fajar)
Seorang warga melintas di samping mobil yang diparkir di atas trotoar Jalan Juanda, Bekasi, 4 Oktober 2016. Padahal fungsi trotoar sejatinya merupakan hak pejalan kaki sesuai dengan UU No 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Foto: Fajar)
Sejumlah pejalan kaki terpaksa berjalan di bahu jalan kawasan Juanda, Kota Bekasi, 4 Oktober 2016. Hak pejalan kaki di Kota Bekasi terampas karena trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki menjadi lahan parkir kendaraan bermotor. (Foto: Fajar)
Warga melintas di samping trotoar yang dijadikan tempat parkir motor di Jalan Juanda, Bekasi, 4 Oktober 2016. Trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki ini dialih fungsikan oleh jasa parkir liar sebagai tempat parkir kendaraan bermotor. (Foto: Fajar)