Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menaikkan tarif ruas tol Jakarta-Cikampek. Kenaikan tersebut rencananya dilakukan pada Oktober ini.
Anggota BPJT dari Unsur Profesi Koentjahjo mengatakan, penyesuaian tarif Tol Jakarta-Cikampek seharusnya dilakukan pada 8 Oktober besok. Namun, lantaran BPJT masih melakukan survei dan kajian standar pelayanan minimum (SPM) pada ruas tol tersebut, maka kenaikan masih harus menunggu hasil kajian tersebut selesai.
Baca Juga
Advertisement
"Tol Jakarta-Cikampek sedianya pada 8 Oktober. Sekarang masih dalam proses. Tiga bulan sebelumnya kita lakukan survei SPM, berakhir Agustus-September kemarin," ujar dia dalam konferensi pers Penyesuaian Tarif Ruas Tol Soedijatmo di Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Untuk besarannya, lanjut Koentjahjo, BPJT masih akan melakukan perhitungan. Namun sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, maka evaluasi dan penyesuaian tarif tol akan dilakukan setiap 2 tahun dan dihitung berdasarkan inflasi.
"Besarannya masih kita hitung, nanti tergantung inflasi wilayah. Kan hitungannya berdasarkan inflasi daerah yang menjadi lokasi tol itu," kata dia.
Sementara itu Direktur Operasi II PT Jasamarga Subakti Syukur mengatakan, jika dari perhitungan sementara inflasi yang digunakan pada perhitungan tarif ruas tol Jakarta-Cikampek sebesar 8,13 persen. Namun dia belum bisa memastikan berapa kenaikan tarif untuk ruas tol ini.
"Jakarta-Cikampek, kalau dari inflasinya 8,13 persen," tandas dia. (Dny/Gdn)