Liputan6.com, Jakarta - Keluarga Wayan Mirna Salihin tidak puas dengan tuntutan 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala Wongso. Mereka pun mendatangi kantor Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Mereka mempertanyakan tuntutan 20 tahun Jessica, terdakwa kasus pembunuhan Mirna.
Advertisement
"Ada satu poin juga di sana kami menanyakan soal tuntutan 20 tahun karena awalnya kami berharap bisa semaksimal mungkin seperti hukuman mati atau seumur hidup," kata Sepupu Mirna, Yongki Susilo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Yongki yang datang bersama dengan suami Mirna, Arief mengaku sudah bertemu dengan Jampidum Noor Rahcmad. Dalam pertemuan itu, mereka menanyakan alasan jaksa menuntut Jessica 20 tahun penjara.
"Kejaksaan bilang, mereka berjuang keras tanpa ragu sedikit pun. Kami hanya ingin dapat penjelasan clear," ucap Yongki.
Yongki mengaku, menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terkait putusan atau vonis Jessica nantinya.
"Kami serahkan majelis hakim, berdoa majelis mendapat nurani bisa menghukum terbaik," ujar Yongki.