Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sempat menyebutkan ingin TNI kembali memiliki hak politik seperti warga lainnya. Hanya saja, tidak dalam waktu dekat.
Menanggapi hal itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, aturan hak politik bagi TNI sudah tertuang pada TAP MPR. Dalam aturan itu jelas disebutkan TNI harus netral.
Advertisement
"Ya kan sudah jelas di undang-undang, ada TAP MPR, kan? Nomor berapa itu, lupa saya, tahun 2007 atau berapa itu. Menyatakan kalau masalah politik, TNI harus netral. Jelas," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Bila sudah ada aturan yang jelas, lanjut Pratikno, tidak perlu diperdebatkan lagi. Undang-undang yang mengatur turunan dari TAP MPR juga menyebutkan hal yang sama.
"Terus kalau di undang-undang, kan juga jelas, Undang-Undang Pemilu Legislatif, Undang-Undang Pilpres, kan sama juga. Sudah jelas," imbuh dia.
Menurut Pratikno, tidak perlu sibuk membicarakan hal itu karena aturannya sudah jelas. Berbeda bila belum ada aturannya atau bertentangan bisa jadi bahan diskusi.
"Rujukannya itu TAP MPR, masih berlaku karena itu seingat saya itu diteguhkan kembali oleh MK. Dan kemudian dua undang-undang merujuk itu. Ya sudah, enggak perlu didiskusikan lagi. Kalau enggak merujuk pada undang-undang, kalau enggak sesuai undang-undang, namanya melanggar undang-undang," pungkas Pratikno.