Reza Artamevia Laporkan Gatot Brajamusti Terkait Sabu

Reza Artamevia cemas disebut pecandu narkoba.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 07 Okt 2016, 20:20 WIB
Reza Artamevia memberi keterangan pada media, Jakarta (07/10). Reza Artamevia melaporkan Gatot Brajamusti atas kasus dugaan penipuan terhadap penggunaan Aspat atau sabu sabu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Reza Artamevia mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Gatot Brajamusti, Jumat (7/10/2016). Reza melaporkan guru spiritualnya tersebut lantaran ia merasa tertipu soal penggunaan obat terlarang yang sempat dikonsumsinya.

"Saya hari ini datang untuk laporkan masalah penipuan di mana mengenai aspat. Selama ini yang saya ketahui adalah stimulan atau makanan untuk kesehatan, dan juga untuk bangsa gaib dan sejenisnya yang tidak mengandung zat adiktif sama sekali selama ini," tutur Reza Artamevia, usai membuat laporan di ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016).

Gatot Brajamusti

Lewat laporan ini, Reza Artamevia berharap agar namanya bisa kembali bersih. Pasalnya, sejak dinyatakan postif menggunakan narkoba, asumsi orang-orang bahwa pelantun lagu "Berharap Tak Berpisah" itu seorang pecandu, tak lagi bisa dibendung.

"Saya jadi dianggap orang bahwa saya pecandu, junkies, atau narkobais. Di mana alhamdulillah saya juga telah melalui masa wajib lapor dan rehab itu sudah saya lalui," jelas ibu dua anak ini.

Padahal, sekali lagi dirinya menegaskan bahwa ia sama sekali bukan seorang pecandu. Reza bahkan baru tahu aspat yang pernah dikonsumsi berjenis sabu, adalah setelah ia melakukan serangkaian pemeriksaan beberapa waktu lalu. Tak lama setelah kasus penggunaan narkoba Aa Gatot terkuak.

Reza Artamevia bersama kuasa hukumnya setelah melaporkan Gatot Brajamusti di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta (07/10). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Alhamdulillah saya untungnya tidak kecanduan. Karena saya juga tidak merasa kecanduan dan tidak berusaha mencari sama sekali. Cuma, karena peristiwa kemarin, saya jadi tahu hal itu," kata Reza Artamevia

Reza Artamevia dan tim kuasa hukumnya melaporkan Gatot Brajamusti dengan Pasal 378, tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ufa)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya