KPK Telisik Anggota DPR soal Uang Gratifikasi Panitera PN Jakut

Meski begitu, KPK belum pada kesimpulan uang tersebut dari siapa dan untuk siapa. Apakah dari Sareh kepada Rohadi atau bukan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Okt 2016, 02:29 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat memberi keterangan di Gedung KPK, Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus-kasus yang menjerat Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi. Salah satunya soal gratifikasi Rp 700 juta yang ditemukan KPK di mobil penerima suap vonis ringan Saipul Jamil saat ditangkap tangan. 

Langkah-langkah KPK untuk mengusut itu dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra Sareh Wiyono yang diperiksa KPK pada Kamis 6 Oktober 2016.

"Sebelumnya ada informasi Rp 700 juta tersebut. Nah itu yang ingin didalami," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Meski begitu, KPK belum pada kesimpulan uang tersebut dari siapa dan untuk siapa. Apakah dari Sareh kepada Rohadi atau bukan. Yang jelas, KPK terus menilisik Sareh terkait hal itu.

"Tapi belum ada kesimpulan uang itu pemberian dari yang bersangkutan (Sareh) atau bukan," ujar Priharsa.

Sareh Wiyono sendiri pernah berkarir sebagai Ketua PN Jakut dan Ketua Pengadilan Tinggi Jabar sebelum terjun ke dunia politik.‎ Usai pensiun dari dunia kehakiman, Sareh kemudian terpilih menjadi anggota DPR dari jalur Partai Gerindra dan kini duduk di Komisi II.

‎Adapun berdasar informasi yang dihimpun, uang Rp 700 juta itu merupakan bagian dari pengamanan sengketa Partai Golkar di PN Jakut. Bahkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak menampik uang yang ditemukan di mobil Rohadi saat operasi tangkap tangan (OTT) itu berkaitan dengan sengketa Partai Golkar.

"Infonya seperti itu (terkait sengketa Golkar)," ucap Alex pada 25 Juli 2016 lalu.

KPK pun sudah menetapkan Rohadi sebagai tersangka tiga kasus sekaligus. Selain kasus dugaan suap terkait vonis ringan Saipul Jamil, eks Panitera PN Jakut itu juga jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan dugaan pencucian uang. Dari tiga kasus tersebut, baru kasus dugaan suap yang sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya