Palsukan Akun Medsos Perwira Polisi, Guru Honorer Kena Batunya

Ia membuat akun Facebook palsu yang mengatasnamakan AKBP Eddwin Kurniyanto, Kasubbid Provos Polda Jatim.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 08 Okt 2016, 07:07 WIB
Seorang guru honorer di Sumenep, Jatim, membuat akun Facebook palsu mengatasnamakan perwira Polda Jatim. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Seorang guru honorer di lingkungan UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Giligenting, Sumenep, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran penipuan online. Ia telah membuat akun Facebook (FB) palsu yang mengatasnamakan AKBP Eddwi Kurniyanto, Kasubbid Provos Polda Jatim.

Dengan mencantumkan akun palsu dengan nama Eddwi Kurniyanto, MAQ (29) warga Dusun Aeng Anyar, Desa Aeng Anyar, Kecamatan Giligenting, Sumenep, ini berhasil meraup uang ratusan ribu rupiah dari para korbannya.

"Modus operandi pelaku ini dengan membuat akun FB atas nama anggota Polri perwira menengah di Polda Jatim, berikut foto profilnya sebagai akun FB-nya. Dari situlah penipuan mulai dilakukan pelaku," ucap Kapolres Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora kepada Liputan6.com, Jumat, 7 Oktober 2016.

Kapolres Pinora mengatakan, penipuan oleh MAQ bermula sekitar April 2016. Ia menggunakan media sosial (medsos) Facebook dengan akun bernama Den Qadri, dan menemukan nama seorang mengguna media sosial yang bernama Niken Ajeng, yang foto profilnya sedang berdua dengan seorang anggota polisi.

Namun, saat pelaku meminta pertemanan dengan korban, korban tidak menerimanya. "Pelaku yang sudah punya niat jahat itu, mengubah profilnya dengan nama AKBP Eddwi Kurniyanto SH SIK, Kasubbid Provos Polda Jatim, dengan mengambil fotonya di Google. Dan melalu profil itu, pelaku meminta pertemanan dengan korban, dan korban pun akhirnya menerimanya," ujar Joseph.

Kapolres Sumenep menambahkan, pertemanan mereka di medsos pun berlanjut sampai empat bulan. Saking akrabnya, komunikasi mereka pun berlanjut dengan saling tukar nomor telepon seluler.

Perdaya Korban

"Pada pertengahan Mei 2016 sekitar pukul 06.30 WIB pelaku menelepon korban dengan maksud akan meminjam uang sebesar Rp 250 ribu," tutur Joseph.

MAQ beralasan uang yang dipinjamnya akan dipergunakan untuk membayar sewa mobil untuk kepentingan perjalanan dinas. Korban yang sudah terkena rayuan pelaku, tanpa ragu memberikan pinjaman tersebut dengan cara transfer.

"Tidak hanya sampai di situ saja, dua minggu kemudian pelaku meminta pulsa dan kembali meminjam uang kepada korban senilai Rp 1 juta dengan alasan untuk biaya berobat ibunya yang sedang sakit. Korban pun mentransfer uangnya ke rekening pelaku," ujar Kapolres Sumenep.

Dan pada Agustus 2016, guru honorer itu mendapat permintaan pertemanan dari seorang anggota Polda Jatim bernama Imam Suhadi. Pelaku tanpa ragu lagi menerima permintaan pertemanan, bahkan pelaku langsung menelepon teman barunya itu.

"Dengan atas nama Eddwi Kurniyanto, pelaku tanpa canggung meminta uang dan dikirim pulsa untuk kepentingan tertentu dan dalam rangka kebutuhan dinasnya," Joseph mengungkapkan.


Kena Batunya

Seorang guru honorer di Sumenep, Jatim, membuat akun Facebook palsu mengatasnamakan perwira Polda Jatim. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Kendati demikian, Imam Suhadi yang mendapat permintaan itu curiga dan merasa janggal. Sebab, tidak mungkin mantan atasannya tersebut meminta pulsa kepada dirinya.

Imam yang menduga adanya penipuan dengan mencatut nama atasannya kemudian melacak melalui teknologi informasi (IT).

"Ditemukan posisi pelaku pencatut nama pamen (perwira menengah) tersebut di wilayah Kabupaten Sumenep. Kemudian ditindaklanjuti ke Satreskrim Polres Sumenep dan langsung dilakukan penangkapan," Joseph menambahkan.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, MAQ dibekuk di rumahnya, Dusun Aeng Anyar, Desa Aeng Anyar, Kecamatan Giligenting, Sumenep, tanpa melakukan perlawanan. Guru honorer itu kemudian langsung dibawa ke Mapolres Sumenep.

Barang bukti yang disita, yakni satu telepon seluler merek Nokia, satu handphone BlackBerry, sebuah ransel warna abu-abu, satu buah helm, dan satu masker warna hijau.

"Tersangka bakal dihadapkan ke Unit Cyber Crime Polda Jatim dan pelaku bakal dijerat Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara," Kapolres Sumenep memungkasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya