Liputan6.com, Jakarta Antusiasme masyarakat untuk ikut Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) semakin besar. Hal tersebut terlihat dari jumlah harta yang dilaporkan dalam tax amnesty dalam tahap kedua ini.
Berdasarkan data dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Jakarta, Sabtu (8/10/2016) pada pukul 10.30 WIB, nilai pernyataan harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) telah mencapai Rp 3.811 triliun.
Jika dirinci, sebanyak Rp 2.690 triliun merupakan deklarasi dalam negeri. Kemudian, sebanyak RP 979 triliun berupa deklarasi luar negeri dan sisanya Rp 142 triliun merupakan dana repatriasi.
Baca Juga
Advertisement
Pada data tersebut disebutkan, uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) mencapai RP 93,2 triliun.
Adapun rinciannya, sebanyak Rp 79,8 triliun berasal dari OP non UMKM, Rp 10,3 triliun badan non UMKM. Kemudian sebanyak Rp 2,93 OP UMKM dan Rp 194 miliar badan UMKM.
Lebih lanjut, realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) mencapai Rp 97,3 triliun. Sebanyak Rp 93,8 triliun merupakan pembayaran tebusan, Rp 3,06 triliun dari pembayaran tunggakan, dan Rp 364 miliar dari pembayaran bukti permulaan.
Patut diketahui, tax amnesty atau Program Pengampunan Pajak merupakan salah satu program pemerintah yang menuai pujian dari internasional. Hal tersebut dibuktikan ketika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengunjungi Amerika Serika (AS).
"Saya ditanya di Stanford, kenapa Indonesia bisa jadi yang tersukses laksanakan tax amnesty di seluruh dunia," kata dia beberapa waktu lalu. (Amd/Nrm)