Liputan6.com, Jakarta - Low Cost Green Car (LCGC) tak boleh dijadikan armada taksi online. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Aturan ini sendiri menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.
Advertisement
Dalam Pasal 18 ayat (2) poin g, disebutkan bahwa salah satu syarat wajib pelayanan angkutan sewa adalah "Menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1300 cc." Sementara, sebagaimana diketahui, mesin LCGC tak ada yang lebih dari itu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan LCGC, atau mobil murah ramah lingkungan, adalah kendaraan yang salah satunya memenuhi standar spesifikasi bermesin bensin maksimal 1,2 liter.
Aturan ini berlaku efektif enam bulan setelah diundangkan, yaitu pada 1 April, saat Kementerian Perhubungan masih dikepalai Ignasius Jonan. Itu artinya, aturan ini telah berlaku sejak awal bulan lalu.
Dengan demikian, LCGC populer semisal Datsun Go, Datsun Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Cayla, Honda Brio Satya, dan Suzuki Karimun Wagon R sudah tidak lagi diperbolehkan jadi mobil taksi online.
Kepala UP Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Muslim, mengatakan bahwa alasan ini disebabkan karena LCGC dianggap sebagai kendaraan yang kurang aman.
Ia mencontohkan, misalnya, belum jamaknya teknologi pengereman ABS pada mobil LCGC. Meski sekarang, misalnya Calya-Sigra, telah dilengkapi perangkat ini.
Dalam keterangan tertulis di laman dephub.go.id, disebutkan bahwa aturan ini bukan untuk memberangus penyelenggara angkutan umum online. "Namun justru memberikan payung hukum yang lebih transparan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto di Kantor Kemenhub, April lalu, dikutip Sabtu (8/10/2016).