Liputan6.com, Jakarta Eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Gugatan ini terkait penetapan Siti sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan tahap I tahun 2007, dan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005.
"Nanti kami akan jawab gugatannya dalam sidang praperadilan, rencananya pada Senin (10 Oktober)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, seperti dikutip Antara, di Jakarta, Sabtu (8/10/2016).
Advertisement
Gugatan itu didaftarkan pada 9 September 2016 dengan nomor 121/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel dengan rencana sidang dilakukan pada Senin, 10 Oktober 2016.
KPK menetapkan Siti dalam dua kasus korupsi sejak Mei 2015 lalu.
Menkes periode 2004-2009 itu dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Pakaya, disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alat kesehatan 1 untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.
Jatah tersebut berupa check perjalanan Bank Mandiri senilai Rp 1,275 miliar. KPK juga sudah menetapkan kerugian negara akibat kasus itu.
"Memang butuh proses yang cukup lama, karena ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang butuh penghitungan cermat," kata Nugraha.