KPK Terima Puluhan Penyidik Baru dari Polri

Selain menambah jumlah penyidik, Saut menjelaskan, pihaknya akan banyak merekrut pegawai baru untuk posisi strategis lainnya.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Okt 2016, 20:07 WIB
Saut Situmorang memberikan pemaparan saat diskusi dengan wartawan di Gedung KPK, Jakarta,Senin (29/2/2016). Diskusi membahas beberapa kasus yang sedang berjalan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya telah menerima tambahan penyidik baru. Puluhan penyidik yang masuk seluruhnya berasal dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Tercatat ada sekitar 30 orang penyidik baru dari Polri yang sudah diterima KPK beberapa waktu lalu," ujar Saut seperti dikutip dari Antara, Sabtu (8/10/2016).

Saut mengatakan masuknya beberapa penyidik baru itu dimaksud untuk mempermudah kinerja lembaga anti rasuah itu dalam menangani berbagai kasus korupsi di tanah air.

"Ini membuat negara ini cepat lepas dari jeratan perilaku korup yang semakin mengkhawatirkan, termasuk di luar Pulau Jawa yang dalam banyak kasus belum tersentuh secara sempurna," tutur Saut.

Selain menambah jumlah penyidik, Saut menjelaskan, pihaknya akan banyak merekrut pegawai baru untuk posisi strategis lainnya, seperti deputi informasi dan data, pencegahan, penindakan, pengawasan internal dan pengaduan masyarakat.

Saut bahkan menargetkan KPK akan punya sekitar 3.000 pegawai pada 2019.

"KPK sekarang hingga masa akhir kami berlima pada 2019 paling tidak akan memiliki 3.000 pegawai dari sekitar 1.200-an yang ada saat ini. Mereka tentunya terdiri atas berbagai keahlian dan latar belakang," ucap Saut.

Sementara, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK saat ini juga sedang mencari tambahan pegawai melalui program Indonesia memanggil.

"Saya belum dapat laporan yang terakhir, tapi pada 2016 KPK akan menambah 150 orang pegawai, pada 2017 dapat tambahan 400 pegawai. Semua direkrut pada 2016 sehingga awal 2017 semuanya sudah on board," kata Agus.

Di Deputi Penindakan KPK saat ini penyidik berjumlah 91 orang yang terdiri atas penyidik Polri dan penyidik independen yang diangkat sendiri oleh KPK, selanjutnya penyelidik berjumlah 118 orang dan penuntut umum berjumlah 88 orang yang berasal dari Kejaksaan Agung.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya