Jokowi Bentuk Gugus Tugas Buat Jamin Kepastian Hukum Tax Amnesty

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2016.

oleh Arthur Gideon diperbarui 10 Okt 2016, 10:00 WIB
Presiden Jokowi saat sidak di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jumat (30/9). Jokowi mengaku mendapat banyak permintaan agar Tax Amnesty diperpanjang dan berjanji akan memberikan kemudahan administrasi hingga Desember 2016. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Gugus Tugas (Task Force) Dalam Rangka Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak pada 4 Oktober 2016 lalu.

Keppres ini untuk mengoptimalkan koordinasi dan penyampaian data antar instansi guna mendukung keberhasilan pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Selain itu, aturan ini juga untuk kepastian hukum dan kenyamanan Wajib Pajak.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak dapat dibantu Kelompok Kerja dan atau Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Pengarah,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Keppres tersebut.

Gugus tugas tersebut terdiri atas empat tim, yaitu:

A. Tim Pengarah
Diketuai oleh Menteri Keuangan; Wakil Ketua: Kepala Staf Kepresidenan; Sekretaris: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan; dengan anggota 14 (empat belas) pejabat di antaranya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sekretaris Kabinet (Seskab), Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri (Menlu), Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, dan Kapolri.

B. Gugus Tugas (Task Force) bidang Teknis dan Administrasi Pelaksanaan Pengampunan Pajak
Diketuai oleh Direktur Jenderal Pajak; Wakil Ketua: Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak; dan anggota 6 (enam) pejabat dari Kementerian Keuangan.

C. Gugus Tugas (Task Force) bidang Repatriasi Dana yang berada di Dalam Negeri dan Investasi
Diketuai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan; Wakil Ketua: Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Regulasi Jasa Keuangan dan Pasal Modal; dengan 13 (tiga) belas anggota pejabat yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.

D. Gugus Tugas (Task Force) bidang Hukum
Diketuai oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan; Wakil Ketua: Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan Penerimaan Negara; dengan anggota 9 (sembilan) pejabat dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Hukum dan HAM, PPATK, dan Kementerian Keuangan.


Kerahasiaan Data

Menurut Keppres Nomor 32 Tahun 2016 itu, tugas dari Tim Pengarah adalah memberikan arahan dan petunjuk dalam rangka koordinasi antar unit dan instansi terkait dan melakukan sosialisasi mengenai kebijakan Pengampunan Pajak kepada para stakeholder. 

Selain itu, Tim Pengarah juga memberikan arahan dan petunjuk dalam rangka koordinasi antar unit atau instansi terkait dengan teknis pelaksanaan penempatan dana repatriasi dan dana yang berada di dalam negeri dalam rangka implementasi Pengampuan Pajak, termasuk mengenai gateway, instrumen investasi, dan atau proyek infrastruktur pemerintah, untuk menyerap dana repatriasi. 

Tim Pengarah juga memberikan persetujuan atas rekomendasi dari Gugus Tugas bidang Teknis dan Administrasi Pelaksanaan Pengampunan Pajak, Gugus Tugas Bidang Repatriasi Dana yang berada di dalam negeri, dan investasi, serta Gugus Tugas bidang Hukum.

“Setiap Ketua, Wakil Ketua, Anggota Gugus Tugas Pengampunan Pajak dan pegawai yang terlibat dalam pelaksanaan Gugus Tugas Pengampunan Pajak, wajib menjaga kerahasiaan, keterangan, data, dan atau informasi yang digunakan untuk pelaksanaan tugas Gugus Tugas Pengampunan Pajak,” bunyi Pasal 8 Keppres tersebut.

Masa Kerja Gugus Tugas Pengampunan Pajak itu, menurut Keppres ini, ditetapkan sampai dengan 31 Maret 2017, dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Adapun segala biaya yang timbul dari pelaksanaan tugas Gugus Tugas Pengampunan Pajak dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Keuangan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2016 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Oktober 2016 itu. (Gdn/Ndw)

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya