Buruh Jakarta Tuntut Upah Minimum 2017 Sebesar Rp 3,8 Juta

Perhitungan kenaikan upah buruh berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 2013 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

oleh Septian Deny diperbarui 10 Okt 2016, 10:50 WIB
Massa buruh berorasi sambil membawa poster ketika berunjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya, buruh menuntut kenaikan upah mininum Rp 650ribu dan penghapusan Tax Amnesty. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) mendesak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 3,8 juta. Besaran upah ini berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan pada tahun ini.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, kenaikan upah sebesar itu berdasarkan hitungan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2013 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Pasal 88‎ ayat 4 menyatakan pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Pasal 89 ayat 1 menyatakan upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak. Sedangkan di ayat 2 menyatakan upah minimum ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau bupati dan wali kota.

"Kami minta UMP DKI tahun 2017 harus gunakan UU 13 Tahun 2003 pada 88 dan pasal 89. Abaikan PP (peraturan pemerintah) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/10/2016).

Ketua DPD FSP Logam Elektronik dan Mesin SPSI DKI Jakarta, Yulianto, mengatakan angka Rp 3.831.690 ini merupakan hasil akhir dari survei independen yang dilakukan di tujuh pasar tradisional dan dua pasar modern di Jakarta. Dari survei tersebut diperoleh nilai KHL DKI Jakarta sebesar Rp 3.491.607.

"Survei ini dilakukan pada September 2016 di Pasar Cempaka Putih, Pasar Gondangdia, Pasar Jatineger, Pasar Cengkareng, Pasar Santa, Pasar Sunter dan Pasar Koja serta‎ Hero Kemang dan Carrefour Buaran. Ini merujuk pada 60 komponen KHL berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2012," kata dia.

Berdasarkan nilai KHL September yang sebesar Rp 3.491.607 ini, kemudian dikalikan dengan perkiraan inflasi pada 2017 sebesar 4 persen dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sebesar 5,74 persen. "Maka UMP Provinsi DKI Jakarta untuk 2017 sebesar Rp 3.831.690," tandas dia. (Dny/Gdn)

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya