ICW: 49 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Bermasalah

Hasil temuan ini disampaikan kepada Ketua Mahmakah Agung Artijo Alkostar yang jadi Ketua Panitia Seleksi.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 10 Okt 2016, 12:32 WIB
Ilustrasi vonis hakim. (Fsb.cobwebinfo.com)

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil menelusuri rekam jejak para calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang saat ini tengah diseleksi. Hasilnya 49 calon hakim diketahui bermasalah.

Peneliti ICW Aradila Caesar mengatakan, dari 85 pendaftar yang mengikuti seleksi pihaknya mengamati 55 calon hakim. Hasilnya 49 dinyatakan masuk dalam kategori merah.

"Dari 55 (hakim), 49 kita masukan dalam kategori merah, kemudian 3 hijau dan sisanya kuning 6. 6 ini dapat dipertimbangkan, coba digali lebih dalam lagi," kata pria yang karib disapa Aldi itu di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Hasil temuan ini disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung Artijo Alkostar yang jadi Ketua Panitia Seleksi. Saat menelusuri rekam jejak, tim membagi menjadi 3 aspek yakni integritas, kompetensi, dan independensi.

"Soal independensi, apakah calon ini anggota partai politik pernah nyaleg dan sebagainya, itu tentu jadi pertimbangan. Kemudian soal kompetensi kita lihat pemahaman calon tentang UU Tipikor dan sebagainya. Kemudian pengalaman 15 tahun di bidang hukum kita cek kembali riwayat pekerjaan dan sebagainya," jelas Aldi.

Aspek integritas, kata Aldi, menjadi bagian paling penting. Pihaknya sangat menyoroti rekam jejak para calon di tempat kerja sebelum mendaftarkan diri sebegai calon hakin Tipikor. Catatan negatif tentu menjadi pertimbangan utama.

"Misalnya advokat apakah dia advokat hitam, misalnya dia mantan hakim apakah dia pernah terima suap. Memang kita sudah menemukan nama calon yang sangat bermasalah integritasnya sangat diragukan," lanjut dia.

Sementara untuk 3 calon yang masuk dalam kategori hijau ini berasal dari 3 daerah, yakni Jakarta, Padang, dan Medan. Tim dari ICW ini hanya memberikan rekomendasi, tapi tidak bisa memastikan nama-nama ini akan dipilih oleh timsel. Begitu juga dengan nama-nama yang masuk dalam kategori merah.

Sedangkan untuk calon yang tidak dapat ditelusuri, tim meminta Pansel untuk menerapkan metode seleksi berbeda dengan yang lainnya. Sehingga informasi latar belakang dan kompetensi calon dapat diketahui dengan baik.

"Kita sampaikan pada pansel kita tidak bisa tracking jadi kita minta pansel untuk menindaklanjuti lebih jauh sendiri. Kita cari sisanya ini karena kita belum cari kita minta pansel dalam hal ini memberikan treatment berbeda menggali lebih dalam 3 aspek tadi saat wawancara," pungkas Aradila.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya