Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik (E-KTP).
Beberapa saksi dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait sepak terjang tersangka eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Salah satu saksi yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi adalah politikus Partai Golkar, Chairuman Harahap.
Advertisement
"Iya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Chairuman menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR pada 2012. Komisi II merupakan salah satu mitra kerja Kementerian Dalam Negeri.
Irman sendiri ditetapkan tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Irman diduga bermain anggaran saat menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Dukcapil dan Dirjen Dukcapil.
Negara diduga rugi Rp 2 triliun akibat korupsi proyek pengadaan E-KTP itu.
Saat ini, Irman merupakan pejabat eselon I yang duduk sebagai staf ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.
Selain Chairuman, penyidik KPK memanggil Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drajat Wisnu Setyawan, dan staf Tata Usaha Direktorat Catatan Sipil Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Henry Manik.
Selanjutnya, penyidik KPK juga memanggil PNS pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pringgo Hadi Tjahyono dan Kasub Bagian Data dan Informasi Setditjen Dukcapil Kemendagri, Djoko Kartiko Krisno.
"Iya diperiksa sebagai saksi juga atas tersangka IR," tutup Yuyuk.