Jas Rusak, Dirjen HAM RI Tuntut Laundry Kiloan Rp 210 Juta

Budi dituntut membayar kerugian Rp 210 juta dengan rincian kerugian materi Rp 10 juta dan nonmateri Rp 200 juta.

oleh Azwar Anas diperbarui 10 Okt 2016, 16:30 WIB
Jas Rusak, Dirjen HAM Tuntut Pegawai Laundry Rp 210 Juta

Liputan6.com, Jakarta Postingan Fecebook dengan akun Budi Imam menggegerkan netizen pekan ini. Budi adalah pemilik usaha laundry di daerah Jakarta Selatan. Ia kebanjiran simpati ketika menghadapi persidangan melawan Mualimin Abdi yang tak lain adalah Direktur Jendral di Kemenkum HAM RI.

Budi dimejahijaukan hanya gara-gara jas milik Mualimin tak disetrika dengan benar usai di-laundry di tempatnya. Selain itu, jas Mualimin seharga Rp 10 juta menjadi rada susut.

"Mohon doanya temen temen FB besok tgl 5 saya sidang di pengadilan digugat oleh Dirjen HAM Bpk Mualimin Abdi SH.MH, gara gara masalah laundry di tempat ane kurang rapi dan ada susut dikit," tulis Budi Imam di Facebook-nya.

Budi dituntut membayar kerugian Rp 210 juta dengan rincian kerugian materi Rp 10 juta dan nonmateri Rp 200 juta. Padahal, imbuh Budi, sudah ada ketentuan di laundry milikinya bahwa pakaian yang rusak akan diganti 10 kali lipat dari tarif semua laundry.

Ia terpaksa curhat kepada netizen karena merasa tuntutan Rp 210 juta itu sangat memberatkan Budi yang hanya sebagai pengusaha laundry. Sontak postingan itu, menuai simpati dari banyak pengguna Facebook.

Dirjen HAM

Postingan Budi yang disertai foto surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menuai simpati dari ribuan netizen. Mereka memberi dukungan kepada Budi meminta agar pejabat tinggi di Dirjen HAM itu mencabut tuntutannya.

Pucuk dipuja ulampun tiba, lewat stafnya Mualimin telah mencabut tuntutan perdatanya. Tujuan Mualimin tak lain adalah memberikan efek jera agar memenuhi kebutuhan konsumen dengan baik.

(War)

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya