Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 650 ribu. Kenaikan upah tersebut dinilai tidak akan membuat perusahaan bangkrut atau gulung tikar.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, kenaikan upah yang tinggi diyakini akan mendorong daya beli masyarakat. Dengan demikian, akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional. Jika pertumbuhan ekonomi tinggi, hal tersebut juga akan dinikmati oleh perusahaan.
Baca Juga
Advertisement
"Efeknya daya beli meningkat, karena masyarakat punya uang lebih untuk membeli barang, konsumsi jadi meningkat. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi juga naik. Orang berinvestasi lihat pertumbuhan ekonomi. Jadi kenaikan upah tidak akan bikin bangkrut perusahaan," ujar dia di Gedung Joeang 45, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Menurut Said, jika pertumbuhan ekonomi ini membaik disertai dengan perbaikan pada daya beli masyarakat, maka akan menjadi pasar yang menjanjikan bagi para investor. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu repot mengundang investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, tetapi investor yang akan datang ke Indonesia.
"Kalau daya beli naik, nggak usah diundang, investor akan datang karena ada pasar. Pabrik motor, pabrik mobil, pabrik elektronik mereka mencari pasar. Kalau ada daya beli, dia akan investasi di sini," kata dia.
Namun demikian sebaliknya, jika pertumbuhan ekonomi rendah dan masyarakatnya tidak punya daya beli, maka investor akan berpikir seribu kali untuk menanamkan investasi di Indonesia.
"Dengan daya beli naik, investor datang. Tapi kalau pertumbuhan ekonomi naik tapi daya beli rendah buat apa (investor) datang ke sini, orang tidak ada yang beli," tandas dia. (Dny/Gdn)