Dirjen Gugat Laundry karena Jas Rusak, Begini Reaksi Menkumham

Menurut Menkumham Yasonna Laoly, gugatan Dirjen HAM Mualimin Abdi tersebut, sebagai solusi agar pemilik loundry segera meminta maaf.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Okt 2016, 17:20 WIB
Menkumham, Yasonna Laoly berpose usai rapat koordinasi di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (24/9). Rakor membahas pembuatan cetak biru pembangunan hukum Indonesia di bidang penegakan hukum dan rancangan peraturan pemerintah. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai wajar, jika Direktur Jenderal HAM (Dirjen HAM) Mualimin Abdi melayangkan gugatan terhadap usaha laundry milik Imam Budi. Binatu tersebut dianggap merusak jas dan batik milik pejabat Kemenkumhan tersebut.

"(Jasnya) bukan enggak licin, memang mengkerut. Kalau jas kamu mengkerut pasti kamu sewot juga. Apalagi kalau jas mau dipakai pengantin (pesta pernikahan), kamu pasti sewot," ujar Yasonna, Senin (10/10/2016).

Yasonna menjelaskan, gugatan Dirjen HAM terhadap pemilik "Fresh Laundry" ini merupakan kesalahpahaman kedua pihak. Menurut dia, gugatan pada 24 Agustus 2016 tersebut, sebagai solusi agar pemilik laundry segera meminta maaf.

"Memang sengaja ditantang untuk dibawa pengadilan saja. Alat bluffing (menggertak) somasi akhirnya damai. Sebelumnya memang miss communication. Sekarang sudah damai itu," ujar dia seperti dilansir Antara.

Yasonna menambahkan, seorang pejabat harusnya bisa menahan diri dan mengutamakan jalur kekeluargaan terlebih dahulu. "Ini miskomunikasi, saya sudah tegur ya," tegas Yasonna.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya