Pengusaha Minta JK Sederhanakan Formulir Tax Amnesty Buat UKM

Nilai pernyataan harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp 3.812 triliun.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 10 Okt 2016, 17:54 WIB
Wapres Jusuf Kalla (ketiga kiri) bersama Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani (kedua kiri) dan Bambang Brodjonegoro (ketiga kakan) saat menghadiri sosialisasi Tax Amnesty di Jakarta, Kamis (21/7). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla bertemu dengan Himpinan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI). Dalam pertemuan itu, para pengusaha meminta pemerintah menyediakan formulir khusus untuk para pengusaha UMKM.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Suryani Sidik Motik mengatakan, para pengusaha UMKM juga berpartisipasi dalam program tax amnesty yang diselenggarakan pemerintah. Hanya saja, masih ada pengusaha yang kebingungan ketika melihat formulir tax amnesty.

"Ke depan kami minta bahwa setelah kita ikut tax amnesty sistem perpajakan untuk UMKM itu lebih disederhanakan. Jadi laporan pajak buat UKM, misalnya tak sama dengan laporan pajak pengusaha konglomerat. Dan pendekatannya bukan ancaman tapi lebih mendidik, mengdekukasi UKM," jelas Suryani di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Dalam pertemuan itu, JK menyatakan tax amnesty memang seperti dua mata pisau. Sisi lain, pemerintah bersyukur target tax amensty pada periode pertama ini bisa melampaui target. Di sisi lain, kesempatan bagi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara.

Karena itu, niat para pengusaha UMKM yang juga ingin ikut tax amnesty tak boleh surut hanya karena mekanisme pelaporan yang rumit. Pengusaha menyarankan ada layanan khusus di kantor pajak yang melayani para pengusaha UMKM.

"Artinya begini kalau sekarang kana da ketakutan, isinya lampiran banyak banget. Kalau UKM tinggal dilihat saja penjualannya berapa, yang penting komponen  detail di dalamnya.," pungkas dia.

Untuk diketahui, sampai dengan pekan pertama program pengampunan pajak tahap kedua ini, pengungkapan harta atau deklarasi harta luar negeri hampir menyentuh angka Rp 1.000 triliun.

Dalam dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, nilai pernyataan harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp 3.812 triliun.

Rinciannya deklarasi harta di dalam negeri Rp 2.690 triliun, sebesar Rp 979 triliun berasal dari deklarasi harta di luar negeri. Sementara repatriasi tercatat Rp 142 triliun.

Adapun uang tebusan berdasarkan SPH yang masuk sebanyak 397.144 SPH sebesar Rp 93,2 triliun. Dari jumlah itu, sebesar Rp 79,8 triliun berasal dari wajib pajak (WP) Orang Pribadi Non-UMKM, sebesar Rp 10,3 triliun dari WP Badan Non-UMKM, dari WP Orang Pribadi UMKM Rp 2,94 triliun, dan WP Badan UMKM Rp 194 miliar.

Uang tebusan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) mencapai Rp 97,3 triliun. Terdiri dari pembayaran tebusan Rp 93,8 triliun, pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 364 miliar, dan pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun. (Doni/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya