MenPAN-RB Ingin PNS RI Kalahkan Singapura

Menteri PAN-RB Asman Abnur menuturkan perlu perbaikan jabatan PNS lantaran sekitar 64 persen menduduki jabatan administrasi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 10 Okt 2016, 17:35 WIB
Menteri PAN-RB Asman Abnur menuturkan perlu perbaikan jabatan PNS lantaran sekitar 64 persen menduduki jabatan administrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri PANRB, Asman Abnur saat Rapat Kerja UU ASN dengan Komisi II DPR mengatakan, total PNS saat ini mencapai 4.475.315 PNS. Dari jumlah tersebut, PNS yang berada di pusat sebanyak 21,04 persen dan daerah 78,96 persen.

"Rata-rata pertumbuhan PNS per tahun sudah zero growth, yakni -0,312 persen sepanjang 2010-2015. Prosentase PNS terhadap angkatan kerja (118,19 juta) sebesar 3,89 persen," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Asman merinci, dari jumlah 4.475.315 PNS, terbanyak PNS menduduki jabatan administrasi 1.667.905. Disusul guru PNS 1.676.144 orang, kemudian jabatan struktural 498.251 orang, PNS yang menempati jabatan teknis 438.489 orang, serta jabatan kesehatan 194.526 PNS.

"Paling banyak PNS jabatan administrasi 64 persen. Ini harus kita perbaiki, supaya kita bisa melaju kencang. Kan kita tidak mau kalah sama Singapura," tutur dia.

Dari data Kementerian PANRB, jumlah pengangkatan tenaga honorer K1 dan K2 sepanjang 2005-2014 sebanyak 1.140.491 orang dan pelamar umum sebanyak 775.884 orang.

"PNS kita didominasi usia setengah abad di atas 51 tahun. Jadi ke depan, kita perlu ASN muda yang profesional, lulusan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tinggi," harap Asman.

Dari penilaian Kementerian/Lembaga, Asman menuturkan, rata-rata sudah berada di level 65 persen atau naik dari sebelumnya 60 persen. Pemerintah mendorong sistem e-government supaya penilaian merangkak naik ke 80 persen atau peringkat A.

"Targetnya 90 persen-100 persen dengan predikat AA. Kalau bisa sebesar itu, kita bisa sama seperti Singapura dari sisi kelembagaan, jadi tidak ada lagi kebocoran," kata Asman.

Yang masih harus diperbaiki, lanjutnya, penilaian lembaga di Kabupaten/Kota. Nilainya masih di bawah 50 persen atau tepatnya 46,39 persen. Sedangkan di wilayah provinsi sudah 60,47 persen.

"Jadi kalau di Kabupaten/Kota, institusi lembaga pemerintahan diharapkan nilainya bisa naik minimum 70 persen-80 persen," ujar Asman. (Fik/Ahm)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya