Liputan6.com, Cirebon - ST (15), salah satu anggota geng motor Cirebon pelaku penganiayaan dan pembunuhan sejoli RS dan VN divonis bersalah. Ia dihukum hukuman penjara 8 tahun.
Vonis majelis hakim yang diketuai Etik Purwaningsih dan anggota Suharyanti dan Ina Herlina lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU), yakni 10 tahun. Majelis hakim menyatakan, terpidana ST bersalah membunuh sesuai Pasal 340 juncto 55 tentang pembunuhan berencana.
Dalam amar putusan ST turut serta menganiaya korban RS dan VN. "Terdakwa divonis 8 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bandung," ujar Etik saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Senin (10/10/2016).
Dalam pembacaan putusan, Etik menyebutkan hal yang memberatkan antara lain aksi terpidana bersama teman-temannya meresahkan masyarakat. Tindakan yang dilakukan ST bersama teman-temannya terbilang sadis, kejam dan di luar rasa perikemanusiaan.
Selain itu, ia dianggap berbelit dalam menjawab pertanyaan majelis hakim. Sedangkan, hal yang meringankan hukuman adalah usia ST masih remaja sehingga masih panjang masa depannya.
Baca Juga
Advertisement
Sidang putusan pelaku di bawah umur itu dijaga ketat aparat kepolisian. Saat sidang berlangsung, keluarga dan rekan-rekan korban ikut menyaksikan sidang putusan tersebut. Mereka memadati sidang putusan pelaku yang masih di bawah umur.
Atas vonis itu, kuasa hukum ST, Titin Prialianti meyakini kliennya tidak bersalah. Atas putusan itu, pihaknya akan mengajukan banding hingga majelis hakim benar-benar menyatakan bahwa ST tidak bersalah.
"Seperti yang sudah saya jelaskan bahwa ST hanya korban asal tangkap oleh polisi. Saat itu, ST sedang mengantarkan motor atas permintaan dari pamannya yang menjadi salah seorang pelaku," tutur Titin.
Dia juga melihat selama persidangan, proses pemeriksaan di kepolisian tidak diperlakukan layaknya anak-anak. Sedangkan, keterangan saksi juga sebagian besar sesuai BAP.
"Kami terus berupaya agar ST tidak dihukum berapapun jumlah masa hukumannya," ujar Titin.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Fitriani menyatakan pikir-pikir atas hasil putusan sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan sejoli Cirebon itu. Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan awal JPU, yakni 10 tahun.
"Kami akan pikir-pikir dan koordinasi dengan jaksa lainnya," ungkap Rika dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung usai mengikuti jalannya persidangan.