Liputan6.com, Jakarta - Gugatan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi kepada pemilik Fresh Laundry, Imam Budi Muakmar ramai jadi perbincangan belakangan ini. Bahkan gugatan itu sampai membuat Menkumham Yasona Laoly turun tangan.
Mualimin mengatakan Yasonna memberi arahan agar perselisihan itu bisa diakhiri dengan baik. Yasonna juga meminta agar persoalan itu tidak diperpanjang.
Advertisement
"Arahan Pak Menteri minta persoalan ini jangan diperpanjang. Karena pekerjaan kami masih banyak," ujar Mualimin dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Pada konferensi pers itu, Mualimin tidak sendiri. Dia juga ditemani pemilik Fresh Laundry, Budi.
Menurut dia, permasalahan itu sudah mencair. Dia telah mencabut gugatan perdata tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu.
Karenanya, dia tak mau memperpanjang permasalahan tersebut. "Ini sudah selesai dan jangan dipanjang panjangkan," ucap Mualimin.
Tak Bisa Tidur
Mualimin sendiri mengaku tak memiliki niat menggugat Fresh Laundry. Apalagi sampai membuat pemilik Fresh Laundry miskin. Mengingat, kedua pihak sudah lama saling mengenal.
Mualimin mengaku gara-gara permasalahan ini, dia sampai tidak bisa tidur. Hal itu disebabkan salah satunya oleh perspektif negatif di media sosial.
"Saya dua hari dua malam tidak bisa tidur. Seolah-olah saya melanggar pidana," kata Mualimin.
Dua juga sudah meminta maaf atas persoalan berujung gugatan ini. Bahkan Mualimin mengaku mendapat lontong sayur dari pihak Fresh Laundry. Lontong sayur itu juga bagian dari damainya kedua pihak.
"Sekali lagi saya atas nama pribadi dan keluarga minta maaf kalau selama ini saya dianggap tidak berkenan. Saya bahkan dibawain lontong sayur oleh kakaknya," ujar Mualimin.
Dia juga mengaku heran saat gugatan ini dikait-kaitkan dengan jabatannya. Padahal, lanjut dia, gugatan itu atas nama pribadinya sebagai warga negara.
"Memang niat saya gugat tidak punya tujuan apapun. Hanya sebagai masyarakat yang dirugikan orang lain maka lakukan jalur hukum," ujar Mualimin.
Pada kesempatan yang sama, Budi pun menyatakan perselisihannya dengan anak buah menteri Yasonna itu sudah berakhir. Kedua belah pihak telah saling memafaatkan.
"Kita sudah saling memaafkan dan sepakat tidak saling menyalahkan," ujar Budi.
Permasalahan ini bermula pada Juni 2016, ketika Mualimin menggunakan jasa laundry Budi untuk mencuci jas dan batik. Namun, jas dan batik kesayangan itu kembali ke tangan Mualimin dalam keadaan kusut. Dia pun meminta pertanggungjawaban Budi.
Namun, kata Mualimin, Budi justru menantangnya untuk memperkarakan hal tersebut ke meja hijau. Gara-gara tantangan itu, dia mengugat secara perdata pada Agustus 2016. Dia menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total Rp 210 juta. Sebanyak Rp 10 juta untuk ganti rugi setelan jas dan batik, serta sebesar Rp 200 juta untuk gugatan immateriil.