Menkominfo: Pemerintah Selalu Perhatikan Industri Televisi

Mengenai persetujuan DPR, Rudiantara mengatakan pentingnya konten yang disajika oleh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Okt 2016, 07:44 WIB
Menkominfo Rudiantara mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4). Rapat tersebut salah satunya membahas mengenai laporan izin penyelenggaraan stasiun TV dan radio di Indonesia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengaku pemerintah selalu memperhatikan keberlangsungan industri pertelevisian di Indonesia. Sebab, di dalamnya terdapat begitu banyak hal. Mulai dari lapangan pekerjaan sampai pajak.

Demikian dikatakan Rudiantara usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPR bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Dalam RDP ini, DPR menyetujui rekomendasi KPI perihal perpanjangan izin penyiaran 10 televisi swasta nasional dengan empat catatan.

"Pemerintah selalu memperhatikan keberlangsungan industri. Karena di situ ada lapangan pekerjaan, ada pajak," ujar Rudiantara di Ruang Rapat Komisi I, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Mengenai persetujuan DPR ini, Rudiantara mengatakan pentingnya konten yang disajikan oleh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Mengingat, LPS harus menerima aspirasi masyarakat yang menginginkan konten yang baik dan bagus.

"Dari sisi konten ada aspirasi masyarakat yang harus diperhatikan terkait konten ini," ujar dia.

Sebab, lanjut dia, konten selalu menjadi salah satu topik yang dibahas setiap kali RDP dengan Komisi I. Apalagi, Komisi I memang menekankan sisi konten pertelevisian yang harus bersifat positif bagi masyarakat.

"Selama ini di rapat dengan Komisi I yang bermasalah konten. Kita juga berbicara dengan manajemen dan 10 LPS ini untuk bagaimana memperbaiki konten 10 televisi di seluruh Indonesia," kata Rudiantara.

Komisi I DPR menyetujui rekomendasi Izin Perpanjangan Penyiaran (IPP) 10 televisi swasta nasional dari KPI Pusat kepada Kemenkominfo. Meski setuju, DPR tetap mengeluarkan empat catatannya untuk perbaikan penyiaran kepada 10 LPS tersebut.

‎Berikut 10 televisi swasta nasional yang mendapat rekomendasi perpanjangan izin penyiaran dari KPI Pusat berdasarkan persyaratan dan penilaian yang telah dipenuhi dengan poin minimal 160.

1. PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) dengan total nilai 226,10
2. PT Duta Visual Nusantara Tivi (Trans7) dengan total nilai 226,00
3. PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNC TV) dengan total nilai 224,30
4. PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dengan total nilai 221,90
5. PT Lativi Mediakarya (TV One) dengan total nilai 221,35
6. PT Surya Citra Televisi (SCTV) dengan total nilai 220,75
7. PT Media Televisi Indonesia (Metro TV) dengan total nilai 213,75
8. PT Global Informasi Bermutu (Global TV) dengan total nilai 210,30
9. PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV) dengan total nilai 203,75
10. PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dengan total nilai 190,60

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya