2 Kali Mangkir, Istri Irman Gusman Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Saat tiba, Liestyana langsung memasuki Gedung KPK. Istri Irman Gusman itu enggan memberi komentarnya terkait pemeriksaannya.

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Okt 2016, 14:00 WIB
Liestyana Rizal Gusman menceritakan bahwa surat yang diperlihatkan KPK bukan atas nama Irman Gusman melainkan nama Xaveriandi Sutanto, Jakarta, Selasa (20/9). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Liestyana Rizal Gusman‎, istri mantan Ketua DPD Irman Gusman ‎akhirnya memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Liestyana akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat suaminya, yakni dugaan suap rekomendasi penambahan kuota impor gula.

Keterangan dia akan dikorek penyidik KPK, untuk tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Susanto (XS), yang diduga menyuap Irman Rp 100 juta.

"Ya, dia jadi saksi untuk tersangka XS," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Saat tiba, Liestyana langsung memasuki Gedung KPK. Ia enggan memberi komentarnya terkait pemeriksaan di lembaga antirasuah hari ini.

Liestyana memenuhi panggilan KPK setelah nyaris dijemput paksa. Sebab pada dua pemanggilan sebelumnya 29 September dan 5 Oktober lalu, dia mangkir dari pemeriksaan.

Jika pada panggilan ketiga tidak hadir, maka KPK akan menjemput paksa Liestyana. Namun pada pemanggilan ketiga ini, dia memenuhi panggilan KPK.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat pada 2016, yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Ketiganya yakni mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi‎. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi, sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara, Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ketiga orang ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di rumah dinas Ketua DPD Irman Gusman, kawasan Widya Candra, Jakarta.

Sejumlah orang, termasuk Irman, Xaveriandy, dan Memi ditangkap tim satgas KPK bersama dengan barang bukti uang Rp 100 juta.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan KPK terkait kasus dugaan suap terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Padang, Farizal, yang dilakukan Xaveriandy dalam perkara distribusi gula impor tanpa sertifikat SNI di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.

Adapun, dalam perkara distribusi impor gula tanpa SNI itu, Xaveriandy sebagai terdakwa memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal. Farizal merupakan Jaksa yang mendakwa Xaveriandy dalam perkara tersebut.

Namun dalam praktiknya, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan Xaveriandy.

KPK](2619118 "") kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya