Eks Anggota Komisi II DPR Agun Gunandjar Diperiksa Kasus E-KTP

Agun akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman.

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Okt 2016, 13:54 WIB
Agun Gunandjar Sudarsa (Liputan6.com/ Andi Muttya Keteng)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi berkenaan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Namun, Agun enggan berkomentar. Dia menolak menjawab persoalan kasus ini. Termasuk aliran dana korupsi yang telah merugikan negara Rp 2 triliun itu.

‎"Nah saya tidak mau jawab. Ini sudah masuk pro-justisia. Saya tidak mau ngasih komentar apapun," ujar Agun di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Saat berhadapan penyidik nanti pun dia hanya mau menjawab yang terkait dengan posisinya sebagai pimpinan di Komisi II. Politikus Partai Golkar itu enggan menjawab yang berkaitan dengan pihak lain, terutama pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran korupsi e-KTP.

"Saya tidak akan menjawab itu, itu terkait dengan orang lain. Saya hanya akan menjawab terkait posisi saya. Menurut hemat saya itu kewenangan pemeriksaan," kata Agun yang mengenakan kemeja batik dan ditutupi jaket itu.

Anggota Komisi I DPR ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman. Agun mengaku juga akan membeberkan yang diketahuinya kepada penyidik KPK berkaitan dengan posisinya saat masih menjabat di Komisi II DPR.

"Saya hanya kan menjawab karena saya juga pimpinan di Komisi II tentunya akan saya jawab yang ditanya," ucap Agun.

Adapun selain Agun, penyidik KPK juga memanggil mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap. Politikus Golkar itu juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman.

Lalu ada pemeriksaan terhadap dua pegawai negeri sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, yakni IR Mahmud dan Toto Prasetyo. PNS BPPT Gembong Satrio Wibowanto dan Tri Sampurno asal BPPT Perekayasa Muda Bidang TIK juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman.

"Mereka semua jadi saksi untuk tersangka IR (Irman)," ucap‎ Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Pada Jumat 30 September 2016, KPK menetapkan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012. Irman diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sugiharto.

Sugiharto yang pernah menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri itu sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya