Kapolda Bali Sebut Polisi Pemasok Sabu WNA Pernah Dipecat

Polisi pemasok sabu ke WNA, termasuk mantan jurnalis asal Inggris itu bertugas di Dir Narkoba Polda Bali.

oleh Dewi Divianta diperbarui 11 Okt 2016, 16:03 WIB
Kapolda Bali Irjen Pol AJ Benny Mokalu. (humas.polri.go.id)

Liputan6.com, Denpasar - - Kapolda Bali Irjen Sugeng Priyanto mengaku mengetahui identitas dan kesatuan tugas anggotanya berinisial KO yang menjadi pemasok narkotika kepada warga negara asing  (WNA) yang ditangkap Polresta Denpasar.

Sugeng mengakui adanya keterlibatan KO dan Serka THP (sebelumnya ditulis inisial PH), anggota TNI yang bertugas di Kodam IX Udayana.

THP kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Denpasar. Sesuai mekanisme, menurut Sugeng, THP akan diserahkan kepada Den POM TNI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kalau terbukti, akan menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan mekanisme yang ada. Jangankan yang berpangkat brigadir, yang sudah berpangkat Kombes seperti mantan Dir Narkoba Kombes Franky Haryanto Parapat, sebelum ada keputusan dari Mabes, saya sudah buatkan surat perintah agar dibebastugaskan," kata Sugeng di Mapolda Bali, Senin, 10 Oktober 2016.

Sugeng menjelaskan, THP dipastikan statusnya sebagai tersangka lantaran yang bersangkutan tertangkap tangan saat memasok narkoba kepada dua warga asing asal Australia dan Inggris.

Sementara untuk anggota Polda Bali, Sugeng mengaku sedang mendalaminya secara intensif berdasarkan pengakuan anggota TNI yang tertangkap tangan.

Kalau pengakuan itu benar, langkah hukum berupa pemecatan sudah pasti dijatuhkan oleh Polri. Meski begitu, Kapolda menyebut rekam jejak KO memang buruk karena pernah dipecat dari kesatuannya.

Namun, KO kembali diterima di korps baju cokelat karena mengaku ingin berubah dan mengabdi ke institusi polisi. Saat ini, KO bertugas di Direktorat Narkoba Polda Bali.

"Namun, yang bersangkutan bukan sebagai operasional lapangan, tetapi sebagai staf administrasi di dalam," ujar Kapolda.

Keterlibatan anggota TNI itu diketahui saat polisi meringkus seorang WNA asal Australia berinisial GS dan mantan jurnalis asal Inggris berinisial FDM. Saat polisi memeriksa ponsel GS, terdapat pesan singkat (SMS) yang dikirim seseorang bermaksud menawarkan sabu.

Sabu yang ditawarkan itu menggunakan sandi. Selanjutnya, polisi memancing orang yang mengirim SMS tersebut untuk membeli sabu dan disepakati transaksi di Jalan Tunggak Bungin, Banjar Betngandang, Sanur, Bali.

Saat disergap, polisi baru mengetahui si penjual sabu merupakan anggota TNI aktif. Pada tubuhnya, polisi menemukan dua paket sabu dan pipa kaca yang dimasukkan dalam tas kulit hitam.

Anggota TNI itu menyebut barang haram yang didapatnya dikirim oleh seorang anggota Polda Bali berinisial KO.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya