Liputan6.com, Jakarta - Larangan penggunaan low cost green car (LCGC) sebagai angkutan umum untuk kendaraan berbasis aplikasi kini jadi sorotan beberapa pihak. Salah satunya adalah oleh mitra Uber, melalui Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Tekno Liputan6.com, Selasa (11/10/2016), Ketua Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama Agung Ismawanto berharap pemerintah dapat meninjau ulang pelarangan penggunaan LCGC bagi mitra Uber.
"Ini sangat memberatkan dan berdampak pada kesempatan ekonomi bagi mitra pemilik LCGC yang jumlahnya cukup signifikan," kata Agung.
Baca Juga
Advertisement
Bukan hanya itu, Agung menilai bahwa pelarangan ini tak konsisten, sebab pelarangan penggunaan LCGC hanya berlaku untuk layanan ridesharing. Sementara itu, dalam Permenhub No.32 tahun 2016, pasal 8, taksi online masih diperkenankan menggunakan kendaraan bermesin 1.000-1.500cc.
"Padahal sebelum ini, kendaraan-kendaraan LCGC milik mitra pengemudi ride sharing telah lolos uji KIR. Selain itu, kendaraan dengan mesin 1.000-1.300cc sudah umum digunakan masyarakat serta sebagai layanan transportasi darat tanpa ada masalah berarti," tutur Agung.
Agung mengungkapkan, dari segi efisiensi, LCGC sangat irit bahan bakar dan hemat biaya operasional, ramah lingkungan, dan memiliki tingkat kenyamanan baik.
Ia menekankan, di layanan berbasis aplikasi, semua perjalanan memiliki batas maksimal penumpang, yakni 4 orang per kendaraan dan pengemudi yang memperhatikan batas kecepatan.
(Tin/Isk)