Petugas Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) mengecat tembok yang penuh dengan vandalisme di sepanjang sisi tanggul Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (11/10). (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Sanksi hukum untuk pelaku aksi vandalisme atau pengotoran lingkungan termuat dalam pasal 489 KUHP dengan ancaman hukuman tiga hari, Jakarta, Selasa (11/10). (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Minimnya pengawasan membuat vandalisme khususnya yang melakukan corat - coret di fasilitas umum baik dengan cat maupun spidol dan kebanyakan dari pelaku masih berstatus sebagai pelajar, Jakarta, Selasa (11/10). (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Tembok di sisi tanggul Kali Ciliwung dicat kembali oleh petugas, Jakarta, Selasa (11/10). Aksi vandalisme oleh oknum remaja ini membuat fasilitas publik terlihat kotor. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Petugas Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) mengecat tembok yang penuh dengan vandalisme di sepanjang sisi tanggul Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (11/10). (Liputan6.com/Gempur M Surya)