Jokowi: Kita Negara Hukum, Bukan Negara Undang-Undang

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta reformasi hukum dilakukan besar-besaran.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 12 Okt 2016, 00:15 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) di Kemenhub, Jakarta, Selasa (11/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta reformasi hukum dilakukan besar-besaran. Jokowi tidak mau Indonesia jadi negara undang-undang.

Jokowi mengatakan, dalam era kompetisi saat ini kepastian hukum merupakan suatu yang harus terwujud. Dengan begitu, persaingan dengan negara lain dapat dimenangkan.

"Untuk itu tidak ada pilihan lain kita harus segera reformasi hukum besar-besaran dari hulu sampai hilir," imbuh dia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta reformasi hukum dimulai dari regulasi hukum yang berkualitas. Kementerian/lembaga tidak boleh lagi asal menelurkan aturan yang justru menyulitkan.

"Saya ingin tekankan sekali lagi kalau kita adalah negara hukum bukan negara undang-undang atau negara peraturan," tegas Jokowi.

Kementerian/lembaga harus mengubah orientasi tidak lagi memproduksi aturan sebanyak-banyaknya. Tapi, kualitas aturan yang harus dikedepankan.

"Harusnya menghasilkan peraturan berkualitas yang melindungi rakyat. Tidak mempersulit rakyat tapi justru mempermudah memberi keadilan bagi rakyat, serta yang tidak tumpang tindih satu dengan yang lain," pungkas Jokowi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya