Polisi Amankan 111 Kg Ganja di Rumah Kontrakan Bogor

Barang haram tersebut diduga milik dua pelaku yakni, Michael J Martin dan Christian Martin

oleh Achmad Sudarno diperbarui 12 Okt 2016, 01:44 WIB
Ilustrasi Ganja (Liputan6.com)

Liputan6.com, Bogor - Polisi mengamankan 111 kilogram ganja di sebuah rumah kontrakan yang disulap menjadi gudang di Gang Palem, RT 04/05, Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Barang haram tersebut diduga milik dua pelaku yakni, Michael J Martin dan Christian Martin

Kapolsek Parung Kompol Asep Supriadi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari petugas yang berpura-pura sebagai pembeli yang kemudian berhubungan dengan kedua pelaku.

Setelah meyakinkan mereka untuk bertransaksi, petugas lalu menciduk kedua pelaku beserta barang bukti sebanyak 111 kg ganja dan mobil Suzuki APV.

"Kami temukan banyak ganja yang dibungkus dalam karung di rumah kontrakan," ujar Asep, di Bogor, Selasa (11/10/2016).

Gudang ganja tersebut terungkap dalam penyergapan kepolisian, Selasa 11 September 2016, sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi menemukan ganja yang terbagi dalam ratusan paket yang dibungkus koran, kemudian direkatkan menggunakan selotip besar berwarna coklat.

"Sekarang kasus ini dilimpahkan ke satuan narkoba Polres Bogor untuk pengembangan," kata Asep.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya